News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tim Jaksa KPK Menyita 13 Bidang Tanah terpidana John Irfan Kenway als Irfan Kurnia Saleh Di Kawasan Sentul

Tim Jaksa KPK Menyita 13 Bidang Tanah terpidana John Irfan Kenway als Irfan Kurnia Saleh Di Kawasan Sentul

 
Mediapertiwi,id,Jakarta-Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 13 bidang tanah milik terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh. Tanah yang disita penyidik KPK berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Penyitaan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara terpidana John Irfan Kenway als Irfan Kurnia Saleh.

"Tim Jaksa Eksekutor Satgas VI dengan dukungan Tim Pengelola Barang Bukti Satgas V pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK telah melaksanakan sita eksekusi 13 bidang tanah milik terpidana dimaksud yang berada di Desa/Kelurahan Sentul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan total luas 2743 M2," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

Ali menjelaskan, pada salah satu amar putusan terpidana Irfan, dibebankan adanya pengembalian kerugian negara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17,2 miliar. "Agar nantinya uang pengganti tersebut dapat dilakukan pengembalian berupa setoran ke kas negara dalam bentuk asset recovery," kata Ali.

Ali mengungkapkan, pada 13 titik lokasi tanah tersebut juga telah dilakukan pemasangan spanduk terkait statusnya sebagai barang rampasan negara."Langkah dan tindakan hukum ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen KPK untuk terus memaksimalkan target pencapaian asset recovery dari penyelesaian perkara baik Tipikor maupun TPPU," ungkapnya.

Perlu diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa korupsi helikopter, bos Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun penjara. Selain itu, dia juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (Sup) .

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment