Tambang Ilegal di Wajo Jadi Sorotan. APH diminta Tegas, Jangan Ada Permainan "Kongkalikong"
Mediapertiwi,id,Wajo SulSel-Tambang ilegal di Kabupaten Wajo, menjadi salah satu permasalahan yang dibahas oleh berbagai kalangan masyarakat. karena penambangan ilegal mempunyai dampak besar yang bisa merusak lingkungan dan mengakibatkan banjir.
Sebagian pengusaha tambang ilegal di wajo dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin dan tidak menggunakan prinsip penambangan yang baik dan benar.
Sesuai Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dan PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, serta UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi, setiap usaha pertambangan harus mengantongi izin.
Bagi pelaku usaha pertambangan yang tidak memiliki izin, maka dapat dipidana, tak terkecuali pengguna (kontraktor) material atau hasil tambang (batu, pasir dan batu/sirtu, tanah urugan) bisa dipidana, jika aparat penegak hukum tegas.
Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 161 diatur bahwa setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lain lain dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi sorotan dari berbagai kalangan di Wajo. Untuk itu diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.
Ketua Lembaga Badan Pemantau Kebijakan Publik (L-BPKP) Andi Sumitro, S. Sos,mengatakan bahwa penertiban praktik pertambangan tanpa izin (peti) bisa tuntas jika dilakukan penegakan hukum yang Tegas. Apalagi penambangan ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Wajo ini dilakukan tanpa sembunyi-sembunyi.
“Jika penegakan hukum benar, dengan mudah (peti) bisa diatasi. Patut juga diseriusi bahwa peti juga banyak melibatkan kekuatan besar. Jadi harus ada komitmen kuat dari atas,” ujar Andi Sumitro Minggu (05/05/2024).
Andi Sumitro mengatakan, persoalan peti saat ini dan dari dulu sudah sangat marak tetapi belum dapat diatasi secara efektif. Ini karena penegakan hukum yang kurang maksimal dan tidak serius. Untuk itu pihak Polres Wajo harus tegas dalam hal ini. Jangan ada kesan tutup mata ibarat ada permainan "Kongkalikong".
"Kami hanya meminta agar pihak Polres Wajo harus tegas soal maraknya tambang ilegal yang di lakukan oleh oknum yang hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan kerusakan lingkungan yang berdampak ke masyarakat. Jangan terkesan tutup mata ibarat ada permainan "Kongkalikong" dengan oknum penambang ilegal, "tegas Andi Sumitro. (Ab,S)
Laporan Dokumentasi -
Post a Comment