News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Laporan Dugaan Jual Beli Jabatan dan Pungli Di Lingkup Dinas Pendidikan Kab Pinrang di Kejati SulSel dipertanyakan LSM FP2KP

Laporan Dugaan Jual Beli Jabatan dan Pungli Di Lingkup Dinas Pendidikan Kab Pinrang di Kejati SulSel dipertanyakan LSM FP2KP

Mediapertiwi,id,Pinrang SulSel-Sejauh ini LSM FP2KP sudah melaporkan dugaan jual beli jabatan kepala sekolah, honorer dan PPPK bodong, dan dugaan pungutan liar dilingkup sekolah, 

Hal tersebut diduga masih terus dilakukan meski dalam rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing di komisi 1 kantor DPRD Pinrang pada tanggal 02 Januari 2024 telah diketahui jelas melenceng dan tidak sesuai dengan regulasi atau peraturan yang berlaku. Selain diketahui melenceng dari regulasi yang ada, juga diketahui tidak adanya upaya perbaikan dari dinas terkait.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua LSM FP2KP A. Agustan Tanri Tjoppo yang dihubungi oleh awak media melalui telepon selulernya menyatakan bahwa telah melaporkan Kadis Pendidikan ke Kejati Sulsel dan BPK RI Perwakilan Sulsel di Makassar." Iya tidak hanya sekedar melaporkan, LSM FP2KP telah memberikan informasi dan bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan BPK RI Perwakilan Sulsel pada tanggal 22 Desember 2023." Sebutnya kepada awak media, Senin 6 Mei 2024. 

Ia berharap laporan LSM FP2KP terkait dugaan jual beli jabatan kepsek, honorer bodong  dilingkup sekolah, pungutan liar yang diduga berkedok sumbangan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang dapat diusut secepatnya oleh APH. 

" Kami berharap laporan kami segera dapat diusut secepatnya, baik itu dugaan jual beli jabatan kepsek Plt dan definitif, selama kepemimpinan Kadis Andi Matjja, Karena sudah terbukti melenceng dari regulasi yang ada sebagaimana yang tercantum dalam Permendikbud no 40 tahun 2021. Kenapa melenceng ? Itu karena kuat dugaan adanya setoran jual beli jabatan kepsek Plt dan defenitif. Sementara banyak yang bersyarat dan menjadi korban" Ungkapnya. 

Iya menambahkan pengangkatan guru menjabat kepala sekolah di Pinrang diduga kuat telah melanggar aturan Permendikbud no 40 tahun 2021. Karena selain tidak melibatkan tim pengangkatan Kepsek, pengangkatan kepsek di Pinrang diduga tidak memenuhi 11 item persyaratan dan diduga hanya dikelolah oleh Oknum PTK saja.  

Selain itu lanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan Surat edaran Menteri PAN RB RI nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian dilingkungan pemerintah pusat dan daerah serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan / atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN serta PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan / atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan, sehingga semua honorer yang diangkat mulai tahun 2018 sampai sekarang diduga cacat hukum dan diduga telah merugikan keuangan Negara serta diduga ada praktik jual beli didalamnya.

Kondisi tersebut diatas memperlihatkan bukti nyata bahwa pengangkatan  honorer yang diangkat tidak sesuai dengan prosedur atau peraturan yang berlaku seharusnya dihentikan menjadi honorer atau di keluarkan atau dicabut SKnya. Dan segala pengeluaran keuangan Negara pada perekrutan honorer yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku diduga menjadi kerugian keuangan Negara.

LSM FP2KP juga telah melaporkan dugaan pungutan liar dilingkungan sekolah (pungli) di satuan pendidikan kabupaten pinrang yang diduga berkedok sumbangan pembangunan. tetapi sampai saat ini diduga belum ada tindakan yang kongkrit yang dilakukan oleh pihak Kejati SulSel, yang seharusnya ditindaklanjuti dan diberikan efek jerah agar tidak merajalela.

Saat ini, Ketua LSM FP2KP A. Agustan Tanri Tjoppo telah menyurat mempertanyakan perkembangan surat yang telah dilayangkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetapi sampai hari ini Rabu 01 Mei 2024 belum ada surat balasan dari pihak Kejati Sulsel, 

Kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. UU RI nomor 30 tahun 2022 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi pada pasal 41 ayat 2 huruf d yang menyatakan bahwa hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Lanjut Ketua LSM FP2KP, bahwa dengan kondisi tersebut diatas *diharapkan kepada Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia dapat melakukan tindakan yang kongret agar tidak mencoreng nama baik Kejaksaan atau DIDUGA JAKSA TIDUR.* 

Dalam waktu dekat ini Ketua LSM FP2KP merencanakan akan menyampaikan laporan ke Jaksa Agung Republik Indonesia mempertanyakan kinerja pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang diduga ada permainan dengan pihak terlapor.ucapnya.(Tim) .


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment