Karyawan PT WOM FINANCE Melakukan Pengancaman Dan Penghinaan Terhadap Wartawan
Salah satu pembiayaan kendaraan roda dua yang ada di kabupaten Gowa yakni PT. WOM Finance mempunyai karyawan bernama WAHYU yang bertugas sebagai kolektor dan mendatangi nasabahnya yang bernama Ibu Hasniah di rumahnya di pagi hari pukul 07.00 pagi (wita) untuk menagih cicilan motor Honda Beat yang menunggak (Gowa, Kamis Tanggal 25 – 4 – 2024) .
Namun Wahyu karyawan PT. WOM FINANCE Dengan Nada Melakukan Pengancaman dan menghardik Ibu Hasniah bahwa;” Apa Pekerjaan Suamimu ?.” lalu Ibu Hasniah menjawab dengan berani bahwa, ” pekerjaan suami saya yakni Wartawan.” Kemudian Wahyu membalas lagi dengan nada marah dan mengatakan pada ibu Hasniah yakni, ” Pekerjaan suamimu itu, yang Wartawan “Calo Calo” Dan Wartawan Tanpa Surat Kabar, Silahkan Suruh Suamimu Bawa Semua Anggota Wartawannya bertemu sama saya,” beber Wahyu dengan nada hentakan marah-marah Ucapnya.
Dan tanpa Ijin Wahyu pada ibu Hasniah tiba-tiba Wahyu mengambil Foto suami dari ibu Hasniah dan bahkan melakukan Pengancaman Pada Ibu Hasniah ingin Mempidanakan Ibu Hasniah pada Pukul 12.00 Siang Hari Ini (Kamis, 24 April 2024).
“Saya tidak takut pada wartawan,” Tutur Wahyu pada ibu Hasniah secara berulang-ulang dengan nada marah-marah, padahal Ibu Hasniah sudah berjanji pada Wahyu ingin membayar cicilan motor yang menunggak tersebut, Ketika uang yang ditunggu Ibu Hasniah dari orang lain sudah membayar, karena Ibu Hasniah sementara juga menunggu dari orang membawa uang ke rumahnya dan sudah janjian ucapnya.
Bahwa sangat jelas Wahyu seorang Karyawan yang bekerja di perusahaan PT. WOM Finance dengan sengaja dan sadar melakukan tindakan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan dan Institusi Kewartawanan berdasarkan “UU PERS Tahun 1999” berbunyi “Barang Siapa Dengan Sengaja Menghina Profesi Wartawan dapat di kenakan Pidana”.
Profesi Wartawan Sangat Mulia karena dengan adanya Wartawan yang mendapat informasi melalui narasumber di lapangan, kemudian di publikasikan, sehingga informasi yang di beritakan wartawan di ketahui banyak orang.
Sejatinya jika ada perusahaan pembiayaan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat tidak di perbolehkan menagih tunggakan cicilan kendaraan dengan menghardik maupun mengancam nasabah, Karena yang berhak untuk menarik kendaraan nasabah yang menunggak yakni “Pengadilan Negeri” dan itu prosesnya ada surat resmi dari Perusahaan PT. WOM Finance.
Nara Sumber :Haji Muh. Husain Syukur
Post a Comment