Bak Berjalan Diatas Plasteran Kasar, Pembangunan PSU 23 Jalan Penghubung PSB Kota Kendari, GPMD Sultra; Diduga Tidak Profesional...
Mediapertiwi,id,Kendari-Gerakan Mahasiswa Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara (GMPD Sultra) kembali menyoroti salah proyek yang melekat ditubuh kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, direktorat jenderal perumahan, balai pelaksana penyedia perumahan sulawesi III, melalui satuan kerja penyediaan perumahan provinsi sulawesi tenggara.
Proyek tersebut ditangani oleh dua perusahaan berbeda yakni CV.Arafah Kontruksi dengan nomor kontrak: 151.1/SP/RUK-SULTRA/2023 dan CV.Sigma Inti Perkasa dengan nomor kontrak: 151/PS/RUK-SULTRA/2023. Serta total anggaran masing - masing Rp.5.890.000.000 dan Rp.6.411.455.000 yang berasal dari APBN murni.
Ketua umum gerakan mahasiswa pemerhati daerah sulawesi tenggara syawal latingawu mengatakan melalui rilis pers yang diterima oleh media. Minggu (7/1/2023)
"Pembangunan proyek PSU 23 jalan akses pada perumahan skala besar kota kendari yang menghubungkan jalan simbo dan jalan duku, diduga dalam proses pekerjaannya tidak dilakukan dengan profesional dan berkompeten dibidang betonisasi"
Syawal menduga permukaan yang kasar disertai dengan retakan pada beton rigid itu akibat dari pembentukan alur yang dinilai tidak profesional dan diduga tidak ada jaminan mutu kekuatan beton lantai kerja.
"Sebab permukaan yang kasar tersebut diduga akibat pengerjaan grooving beton yang terkesan asal jadi hingga menimbulkan permukaan beton yang kasar dan retakan yang ada diduga disebabkan dari beton lean concrete yang tidak sesuai dengan mutu yang menyebabkan retak parah terhadap lean concret dibeberapa titik"
Karena, beton cor cair yang digunakan pada lean concrete merupakan beton yang dicampur dengan cara manual yang dibantu dengan mesin molen mini, sehingga kekuatan terhadap struktur betonnya tidak diketahui pasti apakah sesuai rencana anggaran biaya (RAB) atau tidak. Papar syawal
Pemuda (syawal) yang diketahui sebagai salah satu aktivis disulawesi tenggara, menegaskan agar pihak instansi terkait mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor.
Lebih ironisnya lagi instansi terkait terkesan tutup mata karena tidak ada upaya untuk memperbaiki dan dalam proses pekerjaan pihak kontraktor telah terlambat menyelesaikan dalam waktu yang ditentukan serta dibeberapa saat pekerja terpantau tidak mengenakan APD yang lengkap terkadang tidak menggunakan sama sekali.
Terakhir, pihak kontraktor yang menangani proyek ini harus diberikan andendum dan diterapkan pula denda sesuai dengan aturan yang tertuang didalam undang - undang nomor 2 tahun 2007 tentang jasa kontruksi serta peraturan pemerintah. Tutup Syawal .(Heb).
Post a Comment