Dinilai Tidak Mendapat Kepastian Hukum di Kejati, Corak Sultra Laporkan PT. BM di Kejagung dan Ditjen Minerba
Mediapertiwi,id,Jakarta-Corong Aspirasi Rakyat (Corak) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadukan PT. Bosowa Mining (BM) ke Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kemarin (Rabu, 13/22/23).
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambagan (WIUP) PT. Antam Blok Mandiodo, serta diduga kuat terlibat dalam memfasilitasi pengeluaran cargo ilegal diwilayah blok Morombo Kabupten Konawe Utara
Saat dikonfirmasi oleh media ini, Pauzan Dermawan, Ketua Corak Sultra membenarkan terkait pelaporan tersebut .
Pihaknya menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kekecewaannya terhadap pihak manajemen perusahaan yang dinilai telah menyalahgunakan terkait kuota RKAB yang diberikan oleh Kementerian ESDM Republik Indonesia
“Sebagai putra daerah Konawe Utara, kami sangat menyesalkan terkait tindakan pihak perusahaan, sebab mereka tidak menggunakan kuota RKAB yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerina ESDM RI. Namun, justru terlibat dalam merugikan negara,” ucapnya
Lebih lanjut, Pauzan menjelaskan bahwa berdasarkan data Shipping Instruction (SI), perusahaan tersebut diketahui telah memfasilitasi salah satu perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi di WIUP PT. Antam yaitu PT. Bintang Sarana Mineral (BSM)
“Kami menilai bahwa perusahaan ini telah merugikan negara, sehingga wajib hukumnya perusahaan ini mendapat sanksi, baik dari segi kerugian negara hingga sanksi administratif dalam hal ini pencabutan IUP,” tegasnya
Sehingga dari laporan tersebut pihaknya berharap agar Kejagung segera mengambil langkah kongkrit dan tegas kepada pimpinan perusahaan yang telah melabrak aturan
Ia juga menambahkan bahwa Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba agar segera mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan IUP PT. Bosowa Mining kepada Kementerian BKPM serta tidak memberikan kuota RKAB tahun 2024 kepada perusahaan tersebut
“Ini harus segera ditindaklanjuti, sebab mereka telah terbukti merugikan negara hingga ratusan milyar, selain sanksi pidana perusahaan tersebut juga harus segera diberikan sanksi administratif dalam hal ini pencabutan IUP karena telah terbukti menyalahgunakan kuota RKAB yang diberikan oleh pemerintah pusat,”pungkasnya
Tambahnya, kami juga telah memberikan warning kepada pihak Ditjen Minerba agar perusahaan itu tidak diberikan kuota RKAB tahun 2024
Atas dasar tersebut pihaknya komitmen akan mempresur kasus tersebut hingga adanya sanksi yang diberikan kepada perusahaan itu
“Tentunya ini merupakan komitmen kami sebagai putra daerah Konawe Utara dalam membantu pemerintah untuk memberantas para mafia tambang yang berada diwilayah Bumi Oheo,” tutupnya.(Heb).
Post a Comment