AMPP SOROTI HASIL KEPUTUSAN KPU RI YANG PENUH KEJANGGALAN DAN DUGAAN AKOMODIR KEPENTINGAN GOLONGAN TERTENTU
Mediapertiwi,id,Makassar-Aliansi mahasiswa peduli pemilu (AMPP) Kabupaten Wajo kecewa dengan Hasil Keputusan Komisi Pemilihan Umum No.1761 Tahun 2023 tentang calon anggota komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota Terpilih pasa 40 (Empat Puluh ) Kabupaten/ Kota di 13 Provinsi Periode 2023-2028
Aliansi mahasiswa peduli pemilu beberapa hari yang lalu telah makukan aksi demonstrasi terkait import calon komisioner KPU, hasil dari demonstrasi aliansi mahasiswa peduli pemilu seteah bertemu dengan staff sekertariat DPRD Kab. Wajo dan telah berkordinasi dengan ketua DPRD Kab. Wajo bahwa aspirasi aliansi mahasiswa peduli pemilu akan di sampaikan ke KPU RI.
19 desember 2023 ketua DPRD Kab. Wajo bersama ketua komisi 1 DPRD kab. Wajo telah menyampaikan aspirasi aliansi ke KPU Republik Indonesia dengan nomor surat 000.1.2.2/1831/DPRD tanggal 18 desember 2023 telah di terima di KPU RI yang kemudian akan di tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada.
Beredar informasi bahwa pengumuman calon komisioner KPU akan di umumkan sebelum tanggal 24 desember namun hal itu tidak nampak terjadi. Namun yang terjadi pertanggal 24 desember 2023 setelah berakhiknya masa jabatan komisioner lama tidak kunjung adanya pengumuman anggota komisioner KPU yang baru sehingga sampai tanggal 28 desember 2023 mengalami kekosongan komisiner KPU Kab. Wajo.
Sejalan dengan informasi yang bererdar bahwa pengumuman calon komisioner KPU Kab. Wajo akan di umumkan pertanggal 28 desember yang dimana akan tetapkan 5 komisioner KPU baru Kab. Wajo, namun faktanya pengumuman yang harusnya di umumkan pertanggal 28 itu tidak terjadi, justru pengumuman tersebut dikeluarkan tanggal 29 desember 2023 tepatnya di pukul 02.00 AM atau pukul 02.00 subuh yang dimana menggemparkan seluruh masyrakat Kab. Wajo.
Dari hasil keputusan KPU republik indonesia yang di umumkan pertanggal 29 Desember 2023 di tetapkan 5 komisioner KPU Kab. Wajo yang baru yaitu, Andi Rahmat Munawar ( Wajo ), Syakir ( Wajo ), Andi Raehana ( Soppeng ), Muh. Erwin ( Soppeng ), dan Narasunddin ( Bone ). Keputusan yang di keluarkan KPU RI ini bertolak belakang dengan aspirasi aliansi yang menolak import calon komisioner KPU yang berasal dari luar Kab. Wajo.
Aliansi mahasiswa peduli pemilu Kab. Wajo telah mengingatkan kepada KPU RI melalui aspirasi yang di sampaikan langsung oleh ketua DPRD Kab. Wajo ternyata tidak di indahkan, bahwa 3 nama yang menjadi objek gugatan dan penolakan masih saja di loloskan sebagai komisioner KPU Kab. Wajo. Dalam berkas apirasi yang disampaikan ke KPU RI lengkap dengan data data dan fakta hasil dari investigasi aliansi mahasiswa peduli pemilu Kab. Wajo.
Fakta Data : Andi Raehana
Bahwa Andi Raehana mengikuti kembali seleksi calon Anggota KPU Soppeng periode 2023-2028 untuk periode kedua namun tidak mendapatkan kepercayaan kembali atau dinyatakan tidak lulus dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten Soppeng Berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Nomor 55/TIMSELKABKOTA-SULSEL2.GEL.2 BA/04/73/2023 tanggal 19 April 2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Soppeng Periode 2023 s/d 2028.
Bahwa Andi Raehana baru saja menyelesaikan masa jabatan sebagai anggota KPU Kabupaten Soppeng pada bulan Juni 2023
Bahwa Andi Raehana mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng periode 2023-2028 namun tidak mendapatkan kepercayaan atau dinyatakan tidak lulus dalam seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng Berdasarkan Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng Periode 2023 s/d 2028 tanggal 13 Juli 2023.
Bahwa Andi Raehana baru mengurus KTP El terhitung sejak tanggal 29 Agustus 2023 demi memenuhi persyaratan sebagai calon anggota KPU Kabupaten Wajo. Sebelumnya Andi Raehana berdomisili di Lajoa, Kel. Jennae, Kec. Liliriaja Kabupaten Soppeng.
Bahwa Andi Raehana kemudian mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Wajo yang baru dimulai pada Tanggal 01 September 2023. Berdasarkan Pengumuman No. 01/TIMSELKK-GEL.8-Pu/01/73/2023 Tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada Provinsi Sulawesi Selatan (Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Wajo, Kota Makassar dan Kota Pare Pare).
Bahwa Andi Raehana terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Soppeng di TPS 3 di Kelurahan Jennae Kec. Liliriaja Kabupaten Soppeng kemudian mengurus pindah memilih sehingga saat ini terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS 5 Kelurahan Ujungbaru, Kec. Tanasitolo, Kab. Wajo.
Nasaruddin :
Bahwa Nasaruddin mengikuti kembali seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Bone periode 2023-2028 untuk periode kedua namun tidak mendapatkan kepercayaan kembali atau dinyatakan tidak lulus dalam seleksi calon anggota KPU Kabupaten Bone Berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Nomor 42/TIMSELKABKOTA-SULSEL1.GEL.2-BA/04/73/2023 tanggal 20 April 2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Bone Periode 2023 s/d 2028.
Bahwa Nasaruddin baru saja menyelesaikan masa jabatan sebagai anggota KPU Kabupaten Bone pada bulan juni 2023
Bahwa Nasaruddin mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Bone periode 2023-2028 namun tidak mendapatkan kepercayaan atau dinyatakan tidak lulus dalam seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Bone Berdasarkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Periode 2023 s/d 2028 tanggal 31 Juli 2023.
Bahwa Nasaruddin baru mengurus KTP El terhitung sejak tanggal 6 September 2023 demi memenuhi persyaratan sebagai calon anggota KPU Kabupaten Wajo. Sebelumnya Nasaruddin berdomisili di Jalan Urif Sumoharjo, Kelurahan Walanae, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
Bahwa Nasaruddin kemudian mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Wajo yang baru dimulai pada Tanggal 01 September 2023. Berdasarkan Pengumuman No. 01/TIMSELKK-GEL.8-Pu/01/73/2023 Tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada Provinsi Sulawesi Selatan (Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Wajo, Kota Makassar dan Kota Pare Pare).
Bahwa Nasaruddin terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bone di TPS 7 di Kelurahan Walanae, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, kemudian mengurus pindah memilih sehingga saat ini terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS 1 Kelurahan Lapongkoda Kec. Tempe, Kab. Wajo.
Bahwa Berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bone Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/27.04/11/2023 menyatakan bahwa KPU Kabupaten Bone pada masa kepengurusan Nasaruddin sebagai anggota KPU Kab. Bone: 1) Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu; 2) Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundangundangan. Berdasarkan putusan ini, seharusnya Timsel menjadikan hal tersebut pertimbangan dan tidak meloloskan Nasaruddin.
Muh.Erwin Arifin :
Bahwa Muh. Erwin Arifin adalah aktifis HMI di Kabupaten Soppeng yang memiliki kedekatan khusus dengan beberapa Tim Seleksi yang juga memiliki background HMI
Bahwa Muh. Erwin Arifin pernah ditahan Polres Metro Jakarta Selatan karena kerap mendemo dan terlibat kasus pemerasan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto. (dapat dilihat di https://www.jurnalasia.com/ragam/diciduk-polisi-dua-kader-hmi-peras-ketua-dpr/, https://www.jurnalmanado.com/2014/11/2-mahasiswa-hmi-peras-ketua-dpr-ri.html).
Bahwa Muh. Erwin Arifin baru mengurus KTP El terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2023 di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Wajo demi memenuhi persyaratan sebagai calon anggota KPU Kabupaten Wajo. Sebelumnya Muh. Erwin Arifin berdomisili di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar.
Bahwa Muh. Erwin Arifin kemudian mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Wajo yang baru dimulai pada Tanggal 01 September 2023. Berdasarkan Pengumuman No. 01/TIMSELKK-GEL.8-Pu/01/73/2023 Tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada Provinsi Sulawesi Selatan (Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Wajo, Kota Makassar dan Kota Pare Pare).
Bahwa Muh. Erwin Arifin terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bima di TPS 1 di Kelurahan Sondosia, Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat, kemudian mengurus pindah memilih sehingga saat ini terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS 2 Kelurahan Maddukelleng, Kec. Tempe, Kab. Wajo.
Terpilihnya tiga nama tersebut dibandingkan putra-putri asli Kabupaten Wajo yang kualitas dan pengalamannya tidak diragukan dalam mengurusi dan memperhatikan perkembangan demokrasi di tanah Wajo menjadi perhatian dan pertanyaan besar masyarakat Wajo serta telah melukai dan menciderai perasaan masyarakat wajo karena Tim Seleksi yang dipilih oleh KPU RI mengabaikan kemampuan masyarakat sipil di tanah wajo untuk mengurusi demokrasi di wilayahnya sendiri dan menganggap bahwa orang luar yang baru saja ber-KTP El dan berdomisili di Kabupaten Wajo lebih mampu untuk mengurusi dinamika pemilu di tanah wajo.
Masyarakat Kabupaten Wajo telah mempraktekkan sejarah demokrasi sejak kejayaan masa kerajaan di tanah Wajo. Secara tekstual mereka mungkin memenuhi persyaratan administrasi karena telah berdomisili secara hukum di Kabupaten Wajo, namun secara kontekstual mereka sama sekali tidak memenuhi kriteria ikatan sosial dengan masyarakat Kabupaten Wajo sehingga tentunya membutuhkan waktu lagi untuk menata hubungan sosial budaya, menguasai geografi dan filosofi wilayah Kabupaten Wajo, serta mendapatkan kepercayaan oleh pemangku kepentingan bahkan di hati masyarakat Kabupaten Wajo sementara pemilu tinggal menghitung hari.
Penting juga di ketahui bahwa berdasarkan isu yang berkembang kami duga calon anggota KPU yang terpilih ( 5 orang ) anggota KPU Kabupaten Wajo memiliki kepentingan politik untuk memenangkan peserta pemilu tertentu karena Kabupaten Wajo dan Soppeng masuk dalam dapil yang sama yakni Dapil Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Dapil Sulsel 8) dan Kabupaten Wajo, Soppeng dan Bone masuk dalam Dapil Anggota DPR Provinsi Sulawesi Selatan (Dapil Sulsel 2).
Kemudian selain itu, muncul berbagai informasi dan laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa dalam proses seleksi tersebut, beberapa nama yang lolos memiliki keterkaitan dengan partai politik, dan memiliki catatan hukum namun tidak mendapat respon oleh Timsel.
Berdasarkan hal tersebut, bagaimana mungkin masyarakat wajo dapat mempercayakan jalannya pemilu 2024 yang kompleks ini kepada mereka yang baru saja terdaftar sebagai pemilih dalam kategori pemilih tambahan (DPTb) KPU Kabupaten Wajo bahkan di daerah masing masing mereka juga ikut seleksi sebagai penyelenggara pemilu namun tidak mendapatkan kepercayaan/tidak terpilih sebagai anggota KPU Kabupaten dan Bawaslu Kabupaten.
Hal ini menunjukkan kinerja timsel yang tidak baik, tidak profesional dan hanya mengandalkan sistem kolega. Jika ini dibiarkan maka dapat merusak integritas serta kepercayaan publik terhadap lembaga KPU yang sudah baik saat ini di Kabupaten Wajo.
Sebagai warga masyarakat yang prihatin terhadap transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan Anggota KPU Kabupaten Wajo dan penyelenggaraan pemilu 2024 yang kurang lebih dua bulan lagi, kami memandang perlu untuk menyoroti isu ini dan mengingatkan tentang pentingnya memperhatikan masukan/tanggapan masyarakat yang menginginkan proses seleksi ini berjalan dengan transparan. KPU adalah lembaga yang harus bebas dari pengaruh politik dan harus memiliki tingkat independensi yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.
Penulis : Ahmad Gibran .
Post a Comment