Walikota Andrei Angouw Diminta Bertanggung Jawab, Kuasa Waris Van Essen Pasang Plang dan Pita Larangan Masuk ke Lokasi Pembangunan Stall Kuda
Mediapertiwi,id,Manado-Hendrik Kawengian, pemegang kuasa waris Michael Hutara Van Essen, memastikan memasang plang di lahan proyek pembangunan Stal Kuda, di Kelurahan Paniki II, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pemasangan plang tersebut menurut Hendrik, sebagai tanda protes atas tindakan semena-mena Walikota Manado Andrei Angouw, yang mengklaim lahan tersebut adalah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.
Selain aksi tersebut, Hendrik bersama beberapa rekannya telah melaporkan kejadiannya kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal Hadi Tjahjanto.
Itulah hebatnya walikota Andrei Angouw, lebih mengutamakan membangun Stall Kuda yang mewah dibanding membangun infrastruktur pendidikan. "Pemkot manado lebih utamakan dirikan Stall Kuda yang mewah daripada membangun gedung sekolah," pungkas kawengian.
Kuasa waris memiinta Walikota Manado Andrei Angouw bertanggung jawab proyek Stall Kuda dibangum di atas lahan Van Essen.
“Intinya, kami sebagai pemegang kuasa waris tidak menerima dan sangat keberatan dengan pembangunan Stal Kuda tersebut. Pendapat kami, apa yang dilakukan Pemkot Manado, merupakan penyerobotan, karena membangun proyek Stall Kuda di lahan yang notabene bukan pemilik sah,” tandas Hendrik kepada wartawan, sembari menujukkan bukti kepemilikan lahan, Selasa (21/11/2023).
Selain pemasangan plang, mereka juga akan memasang Pita Larangan Masuk Areal, baik kepada Pemkot Manado maupun pekerja, sampai masalah itu menjadi jelas.
Harusnya kata dia, Pemkot Manado menghormati bukti kepemilikan lahan, bukannya memaksakan kehendak meneruskan pembangunan tersebut. Disebutkan juga, jika Pemkot Manado mengklaim kalau lahan itu milik mereka, yang dilakukan adalah bukti pembanding bukannya melakukan penyerobotan.
“Semua bukti telah kami sampaikan. Jika bukti yang kami ajukan dirasa tidak benar, silahkan digugat. Kenapa Pemkot Manado tidak berani melakukan gugatan, karena mereka tahu bukti yang mereka miliki tidak seperti bukti yang dipegang Michael Hutara Van Essen,” tandas Hendrik.
Hendrik menambahkan, Van Essen tidak pernah menjual tanah atau menghibahkannya kepada Pemkot Manado. Itu sebabnya pembangunan tersebut harus dihentikan sampai ada kesepakatan.
Dikabarkan, Andrei Angouw sangat berani membangun proyek Stal Kuda menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Manado senilai miliaran rupiah di lahan Van Essen.
"Kami yakin Walikota Manado sudah tahu lahan itu bukan milik Pemkot Manado, tapi kenapa berani membangun proyek Stall Kuda tanpa sepengetahun pemilik lahan,” katanya.
Sementara di sisi lain menyebutkan tanah tersebut juga diklaim sebagai aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dan mengaku kaget saat mengetahui pembangunan tersebut.
Sejauh ini belum ada penjelasan atau keterangan serta alasan Pemkot Manado membangun Stall Kuda senilai Rp 4 miliar lebih yang diplot melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado Tahun 2023.
Pembangunan tersebut diduga kuat menyalahi aturan karena didirikan di lahan bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.
Herannya lagi, meski komplain telah disampaikan pemilik lahan disertai bukti-bukti kalau lahan tersebut bukanlah milik Pemkot Manado, pembangunan tetap saja dilakukan.
Disebutkan, kepala daerah yang membantu instansinya (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), dalam penyerobotan tanah dapat dipidana penjara 20 tahun. Apalagi tambah Hendrik, penyerobotan tanah yang dilakukan Pemkot Manado terjadi pada awal 2023, sehingga perbuatan hukumnya tidak dapat disangkal.
Kawengian berharap agar pemerintah dalam hal ini Walikota Manado Andrei Angouw, dapat memberikan klarifikasi yang jelas dan memastikan adanya pertanggungjawaban terkait dana APBD yang digunakan menyalahi aturan keperuntukan membangun proyek Stall Kuda di lahan bukan milik pemkot manado.
“Kami menilai, sejak perencanaan, proses tender sampai Stall Kuda itu dibangun, merupakan pelannggaran hukum. Harusnya, sebelum tender proyek, Pemkot Manado meminta izin ke pemilik lahan, melakukan ganti rugi atau meminta surat hibah dari Pemprov Sulut, atau membuat surat hibah dari pemilik lahan,” imbuh Hendrik.
Kecuali itu, Hendrik juga menyentil adanya dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat Pemprov Sulut, dengan cara menyuruh kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"PPK, yang biasa dipanggil Arca, bilang kalau Kepala Biro Umum Pemprov Sulut-lah yang menunjuk proyek Stall Kuda itu dibangun di Kelurahan Paniki II Manado," ungkap Hendrik mengutip pernyataan Arca.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat sebagai pengguna informasi untuk berpartisipasi dalam situasi ini menegaskan pentingnya keterbukaan, transparansi dan pertanggungjawaban dalam proyek-proyek pembangunan pemerintah.
Kepala Dinas PUPR Manado John Suwu, membenarkan bahwa proyek Stall Kuda itu dibangun di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Ini menimbulkan pertanyaan tentang proses tender proyek tersebut, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengklarifikasi bahwa proyek ini dibangun di lahan yang bukan milik pemkot manado.
Kepala Bidang Aset Pemprov Sulut, Melky W. Matindas, membenarkan kalau lahan tersebut adalah aset pemprov sulut dan mengindikasikan kemungkinan setelah proyek Stall Kuda itu selesai dibangun oleh pemkot manado akan diserahkan ke Pemprov Sulut.
Ketidakjelasan ini semakin terperinci ketika Kepala Biro Umum Pemprov Sulut, Reiner Dondokambey, yang seharusnya memberikan penjelasan, tidak dapat dihubungi.
Ketidakjelasan ini semakin terperinci ketika Kepala Biro Umum Pemprov Sulut, Reiner Dondokambey, yang seharusnya memberikan penjelasan, tidak dapat dihubungi.
Berulang kali dihubungi dan dikonfirmasi, Dondokamber mengabaikan dan terkesan menghindar dengan berbagai alasan. "Sudah janjian mobakudapa dengan KaBiro Umum? Sulit mobakudapa deng bapak Reiner Dondokambey, kalo blum janjian," kata pegawai biro umum kantor gubernur sulut berdialeg manado.(arthur mumu).
Post a Comment