News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

GERAK CEPAT,KOMISI III DPRD WAJO KE-DINAS SDA CIPTA KARYA DAN TATA RUANG MENINDAKLANJUTI KEPMEN ESDM

GERAK CEPAT,KOMISI III DPRD WAJO KE-DINAS SDA CIPTA KARYA DAN TATA RUANG MENINDAKLANJUTI KEPMEN ESDM

 

Mediapertiwi,id,Wajo-SulSel-Menindaklanjuti Kepmen ESDM,Komisi III DPRD Wajo kunjungan kerja di Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (17/11/2023.

Hal ini dilakukan dengan maksud berkonsultasi terkait pengelolaan dan pemanfaatan air tanah dalam lingkup Kabupaten/kota.

Dipimpin Ketua Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar didampingi Mustafa Arga Prasetya Ashar dan H.Musa.

Ketua Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar mengatakan saat ini pihaknya terus berkordinasi dengan dinas terkait guna pemanfaatan Air Tanah khususnya di Kabupaten Wajo.

"Sebagaimana dimaksud dalam Kepmen ESDM dengan tujuan keberlanjutan air tanah serta menjamin kepastian hukum, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah," ujarnya.

Meski demikian, saat ini Pemerintah Provinsi masih dalam pembahasan Peraturan Gubernur (Pergub).

"Iya, sementara masih pembahasan Pergub di Provinsi. Nanti kalau sudah ditetapkan, kami akan dipanggil untuk sosialisasi sebagai perpanjangan tangan provinsi ke kabupaten," sambungnya.

Sementara, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang, Muhammad Ishak Iskandar mengatakan pihaknya mengapresiasi gerak cepat DPRD Wajo dalam menindaklanjuti Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

"Dimana sangat diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah serta pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah itu sendiri," tuturnya.Dijelaskan, terkait penyelenggaraan persetujuan penggunaan Air Tanah yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat akan diatur Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Insya Allah diupayakan berlaku di Tahun 2024 dan dikembalikan semuanya ke Pemerintah Daerah agar diatur sebagaimana mestinya," Unkapnya.(ADV).



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment