Perak Sultra Menantang APH Agar Menindak PT.Indo Trading Mining, Yang Diduga Melakukan Aktifitas Ilegal Mining.
Mediapertiwi,id,Kendari-Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara (Perak - Sultra) kembali menyoroti adanya aktifitas ilegal mining, yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT.Indo Trading Mining (ITM) di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara.
Perusahaan tersebut diduga melakukan aktifitas pertambangan di lahan celah (Koridor) izin usaha pertambangan (IUP) resmi milik PT.Bhumi Karya Utama (BKU), bahkan PT.ITM dan PT.BKU sempat bersitegang akibat jalur hauling PT.BKU akan digunakan oleh PT.ITM.
Ketua Umum Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara Hebriyanto Moita menyampaikan melalui keterangan persnya yang diterima oleh media ini. Sabtu (18/11/2023)
"PT.Indo Trading Mining (ITM) diduga kuat telah melakukan aktifitas ilegal mining di lahan celah izin usaha pertambangan (IUP) PT.BKU, bahkan sesuai titik koordinat yang kami miliki lokasi penggarapan PT.ITM tersebut masuk didalam kawasan hutan produksi"
Untuk itu lanjut Hebri sapaan akrabnya, Aktifitas PT.Indo Trading Mining di wilayah Desa Morombo sama sekali tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), dan telah melakukan aktifitas pertambangan didalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Bahkan masih Hebri, pada bulan juli 2023 PT.ITM sempat bersitegang dengan PT.BKU, karena PT.BKU bersikukuh tidak memberikan izin lintas dijalur hauling miliknya, dengan alasan bahwa PT.BKU tidak memiliki kewenangan serta meragukan asal barang (Ore Nikel) milik PT.ITM.
"Terkahir Hebri menantang kepada seluruh pihak - pihak terkait, institusi penegak hukum agar segera menindak tegas PT.Indo Trading Mining, yang diduga kuat telah melakukan aktifitas ilegal mining dan merambah kawasan hutan di lahan koridor Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara".(heb)
Post a Comment