Penyampain Maklumat Dewan Presidium Konsitusi Di Gelar DPD RI, PP Mengajukan UUD 1945 Kembali Ke Naskah Asli
Mediapertiwi,id,Jakarta-Arif Rahman, Sekretaris Jenderal Pemuda Pancasila, dengan tegas mengajukan kembali ke UUD 1945 naskah asli sebelum mengalami amandemen dalam acara penyampaian maklumat Dewan presidium konstitusi yang digelar di DPD RI, Jumat kemarin (10/11/2023).
"MPR seharusnya kembali diakui sebagai lembaga hukum tertinggi sesuai dengan semangat awal kemerdekaan," ujar Arif Rahman. Acara ini menjadi ajang diskusi penting mengenai arah konstitusi Indonesia, dalam kesempatan tersebut Pemuda Pancasila hadir untuk memberikan pandangannya tentang urgensi kembali ke konstitusi asal Indonesia, yaitu UUD 1945 tanpa amendemen.
Menurutnya, langkah ini akan membawa kembali nilai-nilai luhur dan semangat kemerdekaan yang terkandung dalam teks konstitusi tersebut.
Berawal dari agenda yang diusulkan oleh DPD RI bersama Wakil Presiden RI ke- VI Jend. Purn. Try Sutrisno hingga mendapat dukungan dalam Rapat Koordinasi Badan Kerja Sama (BKS) antara Pemuda Pancasila (PP), KB FKPPI, dan Pemuda Panca Marga (PPM), yang disaksikan oleh Ketua MPR RI dan Ketua DPD RI.Mereka mengajak elemen bangsa untuk datang ke MPR guna meminta sidang MPR dengan agenda tunggal, yaitu kembali ke UUD 1945 yang lahir pada 18 Agustus 1945.
Dalam Rakor yang digelar di Sekretariat MPN Pemuda Pancasila, Kamis (26/10) malam itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan DPD RI telah menyiapkan kajian akademik untuk menyempurnakan dan memperkuat naskah asli UUD 1945, sehingga lebih menjamin kedaulatan rakyat, serta mencegah pengulangan praktek penyimpangan yang terjadi di orde lama maupun orde baru.
"Oleh karenanya, kami mengajak semua komponen bangsa untuk bergabung di dalam Dewan Presidium Konstitusi, sehingga menjadi penjelmaan rakyat, untuk kemudian pada 10 November 2023 semua yang tergabung dalam Presidium tersebut, akan dipimpin oleh Wakil Presiden ke-VI Pak Try Sutrisno, menemui Pimpinan MPR,” tukas LaNyalla.(sup).
Post a Comment