News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News


Mediapertiwi,id,
Jakarta-
Sejumlah advokat yang tergabung dalam perekat Nasional dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Nasional dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kembali melaporkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman atas dugaan pelanggaran Kode etik, ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Kamis (23/11/2023).

Perwakilan advokat dari Perekat Nusantara, Careel Ticualu mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Anwar Usman karena manuvernya yang dianggap melanggar kode etik sebagai Hakim MK usai Suhartoyo ditunjuk sebagai Ketua MK yang baru.

Selain itu, Careel membeberkan alasan lain kenapa pihaknya melaporkan Anwar Usman karena pernah menyebut bahwa MK selalu mempunyai conflict of interest dalam pengambilan keputusan.
Anwar Usman diduga masih terus melakukan manuver murahan yang semakin merusak Marwah MK di mata publik.padahal seharusnya ia tahu bahwa pasca putusan MK no 90/PUU-XXI/2023,Marwah MK berada dititik nadir kehancuran dan kini tengah dibenahi oleh ketua MK Yang baru Suhartoyo,"tandas koordinator perekat Nusantara dan TPDI Petrus Salestinus.

sesuai dengan temuan Perekat Nusantara dan TPDI bahwa AU pada tanggal 8 November 2023, atau sehari setelah MKMK membacakan putusan pemberhentiannya dari ketua MK, langsung menggelar konferensi pers di MK menyampaikan keluhan, keberatan dan sejumlah tuduhan yang diduga sebagai mauver merusak marwah MK dan fitnah kepada seluruh hakim MK sejak era Ketua MK Jimly Asahiddiqie sampai dengan Arief Hidayat.“Dalam konferensi pers tanggal 8 November 2023 di MK, AU mengemukakan 17 butir pernyataan sikap, yang isinya tidak saja sebagai bentuk pembelaan dirinya, akan tetapi juga sekaligus mendiskreditkan para mantan Ketua MK berikut seluruh hakim konstitusi sejak tahun 2003 sampai sekarang,” ungkap Petrus.(sup).



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment