Mediapertiwi,id,Jakarta-Sejumlah advokat yang tergabung dalam perekat Nasional dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Nasional dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kembali melaporkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman atas dugaan pelanggaran Kode etik, ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Kamis (23/11/2023).
sesuai dengan temuan Perekat Nusantara dan TPDI bahwa AU pada tanggal 8 November 2023, atau sehari setelah MKMK membacakan putusan pemberhentiannya dari ketua MK, langsung menggelar konferensi pers di MK menyampaikan keluhan, keberatan dan sejumlah tuduhan yang diduga sebagai mauver merusak marwah MK dan fitnah kepada seluruh hakim MK sejak era Ketua MK Jimly Asahiddiqie sampai dengan Arief Hidayat.“Dalam konferensi pers tanggal 8 November 2023 di MK, AU mengemukakan 17 butir pernyataan sikap, yang isinya tidak saja sebagai bentuk pembelaan dirinya, akan tetapi juga sekaligus mendiskreditkan para mantan Ketua MK berikut seluruh hakim konstitusi sejak tahun 2003 sampai sekarang,” ungkap Petrus.(sup).
Post a Comment