News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Masyarakat Minta APH Menindak Mafia Solar Bersubsidi yang Marak di Wilayah Polda Banten,

Masyarakat Minta APH Menindak Mafia Solar Bersubsidi yang Marak di Wilayah Polda Banten,

Mediapertiwi,id,Banten-Masyarakat Meminta kepada Polda Banten agar menangkap Bos Mafia Solar Bersubsidi yang berkeliaran di wilayah Hukum Polda Banten.

Hal ini di sampaikan oleh Elemen Masyarakat yang tidak mau disebutkan Namanya kepada Media ini, beberapa waktu lalu,Sabtu (18/11/2023)

Cara Mafia BBM Curi Solar Subsidi di Wilayah Tanggerang serang Banten berbagai cara dalam melakukan aksinya, baik dengan cara melobi pihak SPBU, kordinasi sana-sini hingga memodifikasi kendaraan mobil jenis box dengan kapasitas 70 liter menjadi 4000 liter bahkan lebih.

Salah satu kendaraan mobil grandong yang dimodifikasi oleh pelaku pencurian BBM subsidi jenis solar yang dilakukan oleh Y, bernopl B 9167 FCL yang melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar di salah satu SPBU di wilayah Balaraja.

Mobil berwarna putih ini selain berisikan sebuah kempu kapasitas 4000 liter lebih juga diduga kuat memiliki puluhan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dimana. TNKB yang dimaksud guna mengelabui petugas SPBU dengan QR Code yang berbeda-beda.

Sebelumnya ada pengakuan dari salah seorang yang pernah dipercaya oleh bos BBM solar ilegal, cara melakukan pengisian BBM di setiap SPBU baik di wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang hingga dengan sistem QR Code.

“Kami beli tetap menggunakan QR Code. Karena aturan QR Code dibatasi 200 liter tiap harinya, maka kita menggunakan QR Code beda TNKB yang siap digunakan,” jelasnya.

Pengakuan tersebut singkron dengan temuan awak media beberapa waktu lalu. Dimana mobil box putih bernopl B 9167 FCL beberapa kali melakukan pengisian.

Padahal secara normal, mobil truck box 120 Ps hanya memiliki kapasitas tangki 45-70 liter atau setara Rp. 4-500 ribu rupiah Full tank. Namun fakta lain pada mobil box modifikasi ini, bisa mengisi hingga 700-1juta tiap pengisian.

Inilah cara curang para mafia BBM subsidi jenis solar yang dilakukan NR. yang bergentayangan di wilayah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang Banten.

Sudah seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil sikap tegas. Pencurian BBM subsidi jenis solar, bukan hanya merugikan negara, namun juga telah merampok hak masyarakat golongan kebawah.

Berdasarkan pasal 55 Udang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, para pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00 enam puluh miliar rupiah.).(sup).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment