Langgar PERMEN LHK, UU tentang B3, PT Sinar Continental masih saja kokoh? Ada Apa penegakan hukum di kota Cimahi, perlukah AUDIENSI.?!!
Mediapertiwi,id,Kota Cimahi-Walaupun dengan segudang pelanggaran yang telah dilakukan PT Sinar Continental Cimahi belakangan ini, tak membuat perusahaan dibidang textile itu gentar.
Tak tersentuh hukum, begitulah kira-kira gambarannya. Dari yang awalnya pihak media mendapatkan temuan tumpukan limbah B3 yang dibuang dan dikelola sembarangan oleh pihak-pihak tak berizin hingga berita yang viral dan meledak di jagad dunia maya.
Anehnya pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memiliki wewenang justru bungkam, sehingga menjadikan perusahaan ini "jumawa" akan kesalahannya.
Jika hal seperti ini terus-terusan dibiarkan terjadi, dan tak ada perhatian yang serius MAKA tim media beserta seluruh gabungan Lembaga yang berkaitan dengan Lingkungan hidup AKAN MELAKUKAN AUDIENSI BESAR-BESARAN ke Perusahaan, DLH dan Polres (khususnya bidang Tupidter) agar bisa membuat efek jera perusahaan, karena jika tidak, akan menjadi contoh buruk bagi perusahaan -perusahaan lainnya sehingga dengan UANG bisa menutupi segalanya.
"Kami sedang rencanakan audiensi besar-besar bersama gabungan lembaga bidang lingkungan" pungkas salah seorang koordinator media ketika ditanyai tentang rencana mereka kedepannya.
"Kalau dibiarin terus, perusahaan akan jumawa dengan kesalahannya" lanjutnya.
"Untuk waktu dan tanggal sedang kita pertimbangkan, saya akan buat surat khusus dulu untuk mengundang ketua-ketua lembaga di bidang lingkungan" tutupnya.
Oleh karenanya, kami meminta dengan hormat kepada bapak Kapolres kota Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H.,S.I.K.,MH dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Cimahi, Chanifah Listyarini untuk segera mengambil tindakan cepat akan hal ini, jangan sampai kecurigaan kami semua terbukti benar adanya, bungkamnya APH dan DLH diduga karena sudah kenyang atas pembagian jatah kue limbah B3 dari PT Sinar Continental, sehingga menjadikan opini buruk atas BUSUKNYA penegakan hukum di kota Cimahi. (Tim,Red)
Post a Comment