Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Kejati Sultra, Perak Sultra; Segera Jemput Paksa Direktur Utama PT.RRA.
Mediapertiwi,id,Kendari-Kasus Dugaan korupsi berjamaah yang menimpah perusahaan plat merah PT.Antam.UBPN konawe utara, telah resmi menetapkan 13 tersangka baik dari manajemen PT.Antam.UBPN konawe utara maupun pihak perusahaan swasta.
Kasus korupsi perusahaan plat merah tersebut telah melibatkan beberapa perusahaan yang bergerak dibidang trading, dan salah satu perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi tersebut adalah PT.Rifki Raisah Anursyah.
Ketua umum perserikatan aktivis sulawesi tenggara hebriyanto moita menyampaikan melalui keterangan persnya yang diterima oleh media ini. Senin (6/11/2023)
Beberapa direktur utama perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam kasus korupsi PT.Antam.UBPN konawe utara, telah dipanggil dan diperiksa oleh kejati sultra guna melakukan full bucket dan full data, bahkan beberapa diantarnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
sehingga beberapa waktu lalu direktur utama salah satu perusahaan trading PT.RRA inisial (NH) telah dipanggil untuk yang kedua kalinya oleh kejati sultra, akan tetapi sangat disayangkan direktur utama PT.RRA tersebut mangkir dari panggilan jaksa.
Terakhir, Hebri panggilan akrabnya mengatakan, sebagai institusi penegak hukum sekaligus pengacara negara kejati sultra harus tegas dan segera menjemput paksa direktur utama PT.RRA dan menetapkan sebagai tersangka apabila terbukti bersalah.(Heb).
Post a Comment