News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tak hiraukan klarifikasi PERS terkait PAJAK REKLAME, PT Indomarco Prismatama diduga anggap sepele pemberitaan..?!

Tak hiraukan klarifikasi PERS terkait PAJAK REKLAME, PT Indomarco Prismatama diduga anggap sepele pemberitaan..?!

  
Mediapertiwi,id,Bandung-Beberapa hari kebelakang, tim media lensafakta.com sempat mendatangi kantor pusat Indomarco Prismatama yang berlokasi di Cicaheum, kota Bandung.

Pihak PT Indomarco yang saat itu diwakili oleh Asep, selaku Legal, menyatakan akan memberikan klarifikasi terkait persoalan pajak reklame yang dipertanyakan pada Selasa kemarin (11/10/23).

Alih-alih ingin memberikan klarifikasi, Asep malah memilih "bungkam" saat di konfirmasi ulang,, hingga berita ini di rilis pada Rabu (11/10/23) Asep tetap tak memberikan klarifikasinya terkait pajak reklame tersebut.

Beredar informasi sebelumnya, PT Indomarco Prismatama diduga kuat memiliki tunggakan pajak reklame sebesar kurang lebih 1,5 milyar rupiah, ironisnya, itu tunggakan HANYA untuk kota Bandung. Jika di investigasi lebih dalam lagi, tak menutup kemungkinan seluruh outlet Indomaret yang dibawah naungan PT Indomarco Prismatama se-wilayah Jabar juga memiliki tunggakan pajak yang sama.

Yang menarik perhatian disini adalah, pihak Indomarco terkesan "santai" dan tak begitu menghiraukan klarifikasi pers terhadap data tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan, apakah PT Indomarco menganggap "remeh" terkait hak jawab yang diberikan suatu media ATAU sudah dapat "nasehat" dari "backingan" agar tak terlalu meladeni media?

Jika benar adanya, maka asumsi kami pihak PT Indomarco Prismatama dengan sengaja mengabaikan tugas pers yang mana dilindungi oleh undang-undang pokok pers no.40 tahun 1999. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 , “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Ssdangkan terkait kebebasan pers, bahwa setiap wartawan memiliki hak dalam mencari, menerima, dan menyampaikan informasi tanpa campur tangan atau tekanan dari pemerintah atau pihak lain, seperti tertuang pada pasal 6 (UU Pokok pers no.40 1999).

Kami berharap, pihak Indomarco agar segera memberikan jawaban atas klarifikasi yang kami minta, untuk menghindari asumsi negatif kami bahwa Indomarco dengan sengaja MENYEPELEKAN media.((Redaksi,Sam).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment