Personel Polres Wajo Bersama Kapolsek Dan Hakim PN Negeri Sengkang Turun Melakukan Pengamanan Pemeriksaan Obyek Sengketa
Adapun yang menjadi obyek sengketa dalam perkara perdata nomor 3 / Pdt.G / 2023 / Skg yaitu Tanah kering (dulu kebun sekarang sudah jadi bendungan Paselloreng seluas kurang lebih 2 (dua) Hektar yang terletak di Lompo Dama-Damae Desa Paselloreng Kec. Gilireng Kab. Wajo.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Sengkang Jusri Masyah,SH, Panitera Pengganti Muh. Yunus, SH.,MH, Kades Paselloreng A. Jusman, Penguggat Nani Bin Bua, Tergugat La Nusu, Babinsa Serka Jamaluddi.
Kapolres Wajo AKBP Facthur Rochman,SH.,MH melalu Kapolsek Gilireng mengatakan Bahwa, pengamanan pemeriksaan setempat terhadap obyek sengketa dalam perkara perdata dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Dengan dilakukannya Pengamanan ini, kita dapat menciptakan Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Karena Selanjutnya Sidang putusan akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 02 November 2023", Ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, dalam pemeriksaan lokasi tersebut tidak ada putusan yang dikeluarkan dari Pengadilan Negeri Sengkang akan tetapi hanya pemeriksaan lokasi dan penentuan batas - batas.
"Adapun batas batas tersebut diantarnya, Sebelah utara berbatasan dengan sungai, Sebelah Timur berbatasan tanah Landoleng, Sebelah Selatan berbatasan tanah Pabbu dan Sebelah Barat berbatasan dengan sungai kecil", Jelas Kapolsek. (V3124)
Post a Comment