Penanganan Kasus Dugaan Pungli Yang Terjadi Di Morombo Pantai Pada Tahun 2021 Diduga Mandek Di Polres Konawe Utara.
Mediapertiwi,id,Kendari-Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada tahun 2021 yang diduga motori oleh oknum kepala desa inisial (AM), sempat geger ke publik terkait ditetapkannya beberapa orang sebagai tersangka oleh polres konawe utara, namun kasus tersebut bak ditelan bumi dalam proses penanganan nya.
Kordinator konsorsium aktivis anti korupsi bung agim angkat bicara mengenai mandeknya penanganan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang ditangani oleh polres konawe utara. Kamis (12/10/2023) .
"Kasus dugaan pungli yang diduga dimotori oleh oknum kepala desa inisial (MA), kami duga prosesnya telah terhenti di Polres Konawe utara sehingga menimbulkan spekulasi negatif terhadap masyarakat"
Sebab, kasus pungli tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif, bentuk pungli yang dilakukan adalah dengan modus membuat portal dan memungut biaya dengan berbagai tarif sesuai jenis kendaraan, bahkan diduga sekdes inisial (AS) juga melakukan pungutan liar ke perusahaan tambang atas dasar perintah kepala desa.
Ditempat yang sama kordinator II konsorsium aktivis anti korupsi sulawesi tenggara bung rijal menambahkan, melalui dasar inilah kami akan melaporkan kasus tersebut ke beberapa institusi penegak hukum, dan tidak hanya kasus pungli kami juga akan melaporkan terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa.
"Olehnya itu kuat dugaan kami adanya kongkalikong yang terjadi dalam penanganan kasus pungli yang ditangani oleh Polres Konawe utara, bahkan beberapa oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi demonstrasi serta melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra serta Kejati Sultra".(Hbr).
Post a Comment