Musyawarah Desa Sialang Muda Hamparan Perak Terkesan ditutupi dan Sarat Permainan
Tokoh masyarakat Desa Sialang Muda Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Hamdani berbicara kepada awak media yang bertugas, pada Senin.(9/10/23)
Hamdani juga menjelaskan, anggaran peralatan pesta dengan peruntukan sound system sudah menyalahi Peraturan Perundang Undangan No. 43 Tahun 2014 Tentang Desa.
Hal ini, Ini terbukti yang saharusnya BUMDES bertujuan untuk membantu meningkatkan ekonomi dan bermanfaat bagi masyarakat desa.
Namun, beber Hamdani lagi, bagaimana mungkin ini bisa tercapai, sedangkan masyarakat tidak mengetahui Bumdes dengan nama maju tak gentar, dikarenakan tidak transparannya pemerintahan desa tersebut.
Sampai saat ini, laporan keuangan yang seharusnya setiap bulannya, dan untuk laporan perkembangan kepada masyarakat dalam musyawarah Desa (MUSDES) Sekurang - kurangnya dua kali dalam satu tahun.
Namun, sampai saat ini belum pernah sama sekali dilakukan Musyawarah Desa dalam pengelolaan dan perkembangan Badan Usaha Milik Desa Maju Tak Gentar (BUMDES) tersebut.
Untuk itu sabagai tokoh masyarakat, Hamdani berharap Instansi terkait seperti pihak Kecamatan dan pihak terkait lainnya dapat menindak lanjuti sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku sehingga tujuannya dapat tercapai.
"Kami menduga kuat telah banyak penyelewengan - penyelewengan yg terjadi dalam pengelolaan Bumdes di Kecamatan Hamparan Perak dan ini harus menjadi perhatian pihak aparat hukum untuk melakukan pemeriksaan", tegasnya.
Sayangnya ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Desa Sialang Muda Kecamatan Hamparan Perak Mahyarudin, belum berhasil sampai berita ini ditayangkan.
Ditambahkannya lagi, Hamdani yang dulunya masyarakat biasa, sekarang sudah menjabat Sekretaris BPD Desa Sialang Muda belum mampu lakukan pengawasan terhadap BUMDES Maju Tak Gentar Desa Sialang Muda Kec Hamparan Perak, ia banyak berjanji kepada masyarakat akan merampungkan BUMDES ketika terpilih sebagai BPD, namun nyatanya hanya janji palsu yang dibuatnya
Diterangkan (AN) Tokoh Masyarakat Desa Sialang Muda", pungkasnya lagi. (RI-1 Klambir 5 Kampung).
Post a Comment