Mediapertiwi,id,Jakarta-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10/2023) malam di Jakarta Selatan.
SYL tiba di markas KPK sekitar pukul 19.17 WIB. Dia terlihat memakai topi dan jaket kulit warna gelap dan mengenakan masker warna putih.
Politikus NasDem itu tak didampingi pengacara saat penjemputan paksa hingga dibawa ke markas KPK dengan tangan diborgol.
“Enggak tahu,” ujar pengacara SYL, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi terkait penjemputan paksa oleh penyidik KPK itu.
Sementara itu, Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim membenarkan mengenai penjemputan paksa kolega separtainya itu.
“Iya,” jawab Hermawi Taslim.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan Syahrul sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian 2019-2023.
Selain SYL, KPK menetapkan juga Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan kemarin.
SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.
SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat menjenguk ibunya di Makassar, SYL menyatakan menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan secara resmi status hukum dirinya dan berkomitmen tetap kooperatif menghadapi proses hukum.
Post a Comment