Kerangka Global Pengaturan Bahan-bahan Kimia Berbahaya Disepakati di Bonn:untuk planet yang bebas dari bahaya bahan kimia dan limbah
Media Pertiwi,id, Denpasar - Setelah melewatkan negosiasi di hari terakhir lebih dari 28 jam,pada pukul 10.20 waktu Bonn, hari Sabtu pagi tanggal 30 September 2023, para delegasi bersorak saat Presiden ICCM5, Dr Anita Breyer, mengetuk palu, mengadopsi Kerangka Kerja
Global baru untuk pengelolaan Bahan Kimia dan Limbah secara terpadu - untuk planet yang bebas dari bahaya bahan kimia dan limbah atau the Global Framework on Chemicals – For a planet free of harm from chemicals and waste.
Pertemuan kelima Konferensi Internasional tentang Manajemen Bahan Kimia (International Conference on Chemicals Management - ICCM5) yang berlangsung pada 23-29 September 2023 di Bonn, Jerman ini sempat tertunda karena pandemi. Kelompok Friends of the President mengarahkan proses yang alot selama seminggu untuk menyelesaikan Deklarasi Bonn.
Pernyataan politik ini dirancang selama berbulan-bulan melalui konsultasi informal ini akhirnya disetujui pada jam-jam terakhir. Karena tidak dapat disepakati sampai detik-detik terakhir, High Level Segment tidak dapat mengadopsi deklarasi tersebut secara resmi sebelum para menteri dan perwakilan internasional tingkat tinggi lainnya menyelesaikan pembicaraan mereka.
Melalui 28 target, Kerangka Kerja Global (Global Framework) menguraikan peta jalan bagi negara-negara dan pemangku kepentingan untuk secara kolaboratif mengatasi siklus hidup bahan kimia, termasuk produk dan limbah. Kerangka Kerja baru ini terdiri dari 12 bagian, tiga lampiran, dan 12 resolusi. Dengan dasar ini, Kerangka Kerja Global untuk Kimia dan Limbah memberikan dasar pemikiran, target, dan tindakan-tindakan yang disepakati untuk memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, lembaga teknis internasional,masyarakat sipil, dan organisasi sektor swasta dapat berkolaborasi.
Sebagian besar target, disepakati untuk dicapai pada tahun 2030, mengikuti target capaian Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2030, atau 2035. Sementara itu, Delegasi RI yang diwakili Kementerian LHK, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian,Kementerian Tenaga Kerja dan BRIN, tidak menyetujui target capaian yang terikat waktu
(time-bound).
Proses negosiasi perjanjian yang mengatur bahan kimia ini unik karena tidak mengikat secara
hukum (non-legally binding) tetapi mengikat secara politis. Sejak awal perjanjian ini
dinegosiasikan tahun 2003 dan karena bukan konvensi, perwakilan dari pemerintah, sektor
swasta, organisasi non-pemerintah dan antar pemerintah, wakil generasi muda, dan akademisi
berpartisipasi dan berkontribusi dengan perlakuan yang sama. Sehingga dalam Kerangka
Global untuk Bahan Kimia dan Limbah ini, para pemangku kepentingan didorong untuk
berkolaborasi dalam isu-isu sepKerangka Global Pengaturan Bahan-bahan Kimia Berbahaya Disepakati di Bonn:
untuk planet yang bebas dari bahaya bahan kimia dan limbah
Denpasar, 05 Oktober 2023 - Setelah melewatkan negosiasi di hari terakhir lebih dari 28 jam,
pada pukul 10.20 waktu Bonn, hari Sabtu pagi tanggal 30 September 2023, para delegasi
bersorak saat Presiden ICCM5, Dr Anita Breyer, mengetuk palu, mengadopsi Kerangka Kerja
Global baru untuk pengelolaan Bahan Kimia dan Limbah secara terpadu - untuk planet yang
bebas dari bahaya bahan kimia dan limbah atau the Global Framework on Chemicals – For a
planet free of harm from chemicals and waste.
Pertemuan kelima Konferensi Internasional tentang Manajemen Bahan Kimia (International
Conference on Chemicals Management - ICCM5) yang berlangsung pada 23-29 September
2023 di Bonn, Jerman ini sempat tertunda karena pandemi. Kelompok Friends of the President
mengarahkan proses yang alot selama seminggu untuk menyelesaikan Deklarasi Bonn.
Pernyataan politik ini dirancang selama berbulan-bulan melalui konsultasi informal ini akhirnya
disetujui pada jam-jam terakhir. Karena tidak dapat disepakati sampai detik-detik terakhir, High
Level Segment tidak dapat mengadopsi deklarasi tersebut secara resmi sebelum para menteri
dan perwakilan internasional tingkat tinggi lainnya menyelesaikan pembicaraan mereka.
Melalui 28 target, Kerangka Kerja Global (Global Framework) menguraikan peta jalan bagi
negara-negara dan pemangku kepentingan untuk secara kolaboratif mengatasi siklus hidup
bahan kimia, termasuk produk dan limbah. Kerangka Kerja baru ini terdiri dari 12 bagian, tiga
lampiran, dan 12 resolusi. Dengan dasar ini, Kerangka Kerja Global untuk Kimia dan Limbah
memberikan dasar pemikiran, target, dan tindakan-tindakan yang disepakati untuk memastikan
bahwa seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, lembaga teknis internasional,
masyarakat sipil, dan organisasi sektor swasta dapat berkolaborasi.
Sebagian besar target, disepakati untuk dicapai pada tahun 2030, mengikuti target capaian
Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2030, atau 2035. Sementara itu, Delegasi RI
yang diwakili Kementerian LHK, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian,
Kementerian Tenaga Kerja dan BRIN, tidak menyetujui target capaian yang terikat waktu (time-bound).
Proses negosiasi perjanjian yang mengatur bahan kimia ini unik karena tidak mengikat secara hukum (non-legally binding) tetapi mengikat secara politis. Sejak awal perjanjian ini dinegosiasikan tahun 2003 dan karena bukan konvensi, perwakilan dari pemerintah, sektor swasta, organisasi non-pemerintah dan antar pemerintah, wakil generasi muda, dan akademisi berpartisipasi dan berkontribusi dengan perlakuan yang sama. Sehingga dalam Kerangka Global untuk Bahan Kimia dan Limbah ini, para pemangku kepentingan didorong untuk berkolaborasi dalam isu-isu seqmeng hapuskan secara bertahap bahan-bahan kimia yang paling berbahaya;- memperkuat pengembangan kapasitas, khususnya bagi negara-negara dengan rezim penegakan hukum yang lemah; dan- menciptakan hubungan yang lebih baik di berbagai sektor, termasuk kesehatan dan keselamatan kerja, perdagangan, pertanian, energi, dan transportasi.
Peran pemuda juga menjadi perhatian. Pada akhir rangkaian kegiatan, kaum muda yang tergabung dalam Chemicals and Waste Youth Platform membacakan deklarasi yang bertajuk “Global Youth Declaration on Chemicals and Waste“. Deklarasi pertama kaum muda untuk isu pengelolaan bahan kimia dan limbah berbahaya ini menekankan bahwa anak-anak dan remaja mengalami peningkatan tingkat paparan terhadap bahan kimia dan limbah berbahaya,kerentanan unik terhadap dampak kesehatan, berjangka panjang, dan tidak dapat diubah selama berbagai tahap pertumbuhan dan perkembangan, dan bahwa risiko-risiko spesifik ini memerlukan kebijakan khusus demi melindungi kesehatan dan hak-hak mereka.
Kerangka Global baru ini juga menyambung dan menindaklanjuti target-target yang disepakati dalam kerangka sebelumnya, Strategic Approach to International Chemicals Management (SAICM), termasuk menyepakati penghapusan bahan-bahan kimia yang menjadi perhatian global atau issues of concern. Untuk Indonesia, sebagai wujud komitmen politis, diperlukan kerjasama dan kolaborasi yang lebih serius antar kementerian, antar para pemangku kepentingan, lembaga-lembaga non-pemerintah, serikat pekerja, dan sektor kesehatan.Salah satu issue of concern dalam SAICM adalah penggunaan timbal dalam cat di seluruh dunia, yang ditargetkan untuk dihapuskan pada tahun 2020. Sampai saat ini baru 84 negara (dari 195 negara atau 43%) yang memiliki peraturan pelarangan cat bertimbal. Untuk Indonesia.
Tugas adalah pekerjaan rumah yang paling mudah diselesaikan karena industri cat Indonesia sudah siap beralih menggunakan pigmen dan pengering bebas timbal. Presiden dapat mengeluarkan peraturan yang dikoordinasikan dengan menteri-menteri terkait, seperti Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Tenaga Kerja.
Mengikuti kolaborasi kemitraan global untuk penghapusan cat bertimbal, Global Alliance for Elimination of Lead in Paint (GAELP) yang dikomandoi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan PBB untuk Lingkungan (UNEP), pada pertemuan ICCM5 diluncurkan Aliansi Global untuk Penghapusan Pestisida yang Sangat Berbahaya atau Global Alliance to Phase-out Highly Hazardous Pesticides, yang dikoordinir oleh Organisasi Pangan dan Pertanian. Dengan terbentuknya Aliansi Global untuk Penghapusan Pestisida yang Sangat Berbahaya dapat dicapai pada tahun 2030.(Sup).
Post a Comment