News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bersama Forkopimda, Bupati Wajo Lepas Pejabat Lama Kajari Wajo

Bersama Forkopimda, Bupati Wajo Lepas Pejabat Lama Kajari Wajo

Mediapertiwi,id,Wajo-SulSel-Bupati Wajo, Amran Mahmud melepas Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Ramdoni yang telah selesai masa tugas di Kabupaten Wajo. Pelepasan tersebut digelar di Rumah Jabatan Bupati, Pesanggrahan Selasa ( 24/10/2023) malam.

Ramdoni yang sebelumnya menjabat di Kejaksaan Negeri Wajo  ke Kejaksaan Negeri Tegal, Jawa Tengah. 

Amran Mahmud mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ramdoni. Ketua PAN Wajo itu menilai Ramdoni sangat komunikatif dan mudah dalam berkoordinasi.

"Tidak terasa selama 2  tahun  lebih telah bersama di Wajo. Berbagai dinamika telah dihadapi.Apalagi saat datang di Wajo dalam keadaan pandemi Covid 19,"katanya.

Amran Mahmud  juga berterima kasih atas kontribusi yang selama ini yang diberikan untuk Kabupaten Wajo. Apalagi pandangan-pandangan hukum bagi pemerintah daerah.

"Terima kasih atas sinergitas dan kolaborasi, dan kontribusinya terhadap pemerintahan Kabupaten Wajo,"ungkapnya. 

Di akhir sambutannya, Amran Mahmud mengucapkan selamat bertugas kepada Pejabat Lama Kepala Kejaksaan Negeri Wajo itu di tempat baru."Semoga sukses di tempat baru dan amanah dalam menjalankan tugas,"ujarnya.

Ramdoni yang sudah tugas 2 tahun lebih di Wajo pun tampak terharu pada acara itu. Dia mengungkap terima kasih kepada semua pihak karena telah mendapat sambutan yan hangat selama ini. 

" Dua tahun lebih saya mengabdi di Wajo. Kerja sama yang selama ini terbangun adalah spirit kita semua dalam membangun Wajo menjadi kabupaten yang lebih baik,” tuturnya. 

Ramdoni juga mengucapkan terima kasih atas kebersamaan dari Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda, Jajaran Pemda, khususnya jajaran  Kejari Wajo serta pihak lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Forkopimda Kabupaten Wajo, Sekda, Armayani, Kepala OPD, Pimpinan Instansi Vertikal, Insan Pers, LSM serta undangan lainnya.(Hpw).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment