PT.Rifki Raisha Anursyah Resmi Di Laporkan Ke Kejati Sultra Oleh KMPD Sultra.
Mediapertiwi,id, Kendari Sultengg-Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara secara resmi telah melaporkan PT.Rifki Raisha Anursyah di Kejati Sultra, Terkait dugaan keterlibatan jual beli dokumen terbang (Dokter) di Kabupaten Konawe Utara.
Tidak sampai disitu KMPD Sultra juga menduga adanya keterlibatan PT.Rifki Raisha Anursyah dalam kasus korupsi PT.Antam.UBPN Konawe Utara.
Seperti yang dihimpun oleh media, Hebriyanto Moita Kordinator Konsorsium Masyarakat pemerhati Daerah Sulawesi Tenggara Mengatakan. Senin (11/9/2023)
"Perusahaan trader PT.Rifki Raisha Anursyah merupakan salah perusahaan yang kami duga terlibat dalam kasus korupsi PT.Antam.UBPN Konawe Utara, Karena sesuai bukti - bukti yang terlampir perusahaan itu diduga terverifikasi menggunakan dokumen terbang (Dokter) milik salah perusahaan di Kabupaten Konawe Utara".
Begitu pula yang disampaikan oleh Fauzan Dermawan selaku Ketua Umum Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara, salah satu lembaga yang terhimpun dalam Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah memaparkan.
"PT.Rifki Raisha Anursyah kami duga terlibat dalam pembelian ore nikel ilegal yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan PT.Antam.UBPN Konawe Utara, Sesuai hasil monitoring kami perusahan tersebut menggunakan tongkang atau kapal TB. EASTERN DRAGON V-1 / BG. RIMAU 3002".
Terakhir, Fauzan mengatakan PT.Rifki Raisha Anursyah diduga mengeluarkan ore nikel ilegal tersebut melalui Jetty PT.Cinta Jaya, sementara diketahui Jetty PT.Cinta Jaya diduga menjadi pintu keluar bagi ore nikel ilegal di Blok Mandiodo. Tutupnya.(Hbr).
Post a Comment