Mulai Oktober 2023, Kabupaten Wajo Raih Status UHC Dengan Hak Istimewa
Mediapertiwa,id,Wajo-SulSel-Pemerintah Kabupaten Wajo mendapat Universal Health Coverage (UHC) dengan Hak Istimewa dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal tersebut terungkap saat Pemerintah kabupaten Wajo menandatangani perjanjian kerjasama Universal Health Coverage (UHC) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Selasa (27/9/2022) di Ruang Lounge Kantor Bupati Wajo.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Watampone Indira Azis Rumalutur mewakil pihak BPJS Kesehatan menyampaikan salah syarat daerah mendapat UHC Istimewa apabila kepesertaan JKN mencapai 95 persen dari jumlah penduduk dan keaktifan peserta 80 persen dari total peserta JKN dan Threshold atau toleransi penurunan tingkat keaktifan peserta maksimal 1 persen.
Sementara Kabupaten Wajo capaian JKN-KIS per Segmen per 1 September 2023 jumlah peserta sebanyak 401.420 jiwa (99,84%) dari 402.066 jumlah penduduk.
"Di Kabupaten Wajo, target kondisi keaktifab peserta mencapai 80,51 persen. Sehingga untuk mendapatkan hak istimewa bisa dimulai 1 Oktober," ungkapnya.
Lanjut Indira, banyak daerah berstatus UHC namun tidak semua mendapat hal istimewa. Salah satu kelebihan UHC Istimewa ini tambah dia, daerah yang punya wilayah UHC Hak Istimewa, BPJS bisa langsung aktif.
"Jadi misalnya kalau ada masyarakat mengurus BPJS bisa langsung aktif di hari itu juga," terangnya.
Sementara, Bupati Wajo, Amran Mahmud mengatakan, kerjasama dengan BPJS Kesehatan ini adalah bentuk berkomitmen Pemerintah Kabupaten Wajo dalam memberikan layanan kesehatan gratis kepada masyarakat.
"Ini sudah menjadi komitmen kami karena program kesehatan gratis tercakup dalam 25 program kerja nyata kami. Tahun 2021 lalu kita sudah UHC tapi karena kondisi keuangan tidak memungkinkan sehingga sehingga sempat terputus. Tapi kami mengambil langkah besama Dinsos dengan meminta tambahan PBI ke Kemensos," katanya.
Dengan adanya penandatanganan kerjasama ini, Amran pun berharap selain masyarakat Wajo bisa kembali tercover JKN-KIS, BPJS kesehatan juga bisa memberikan layanan cepat kemasyarakat.
"Jadi kalau bisa pelayanan tidak melalui birokratif lagi. Supaya masyarakat cepat dilayani. Bahkan kalau perlu ada iniovasi, layani dulu baru administrasi," imbaunya.
Selain itu, Bupati juga meminta agar sarana prasarana kesehatan ditingkatkan. Sehingga BPJS Kesehatan selain layanan cepat juga bisa memberi pelayanan lebih nyaman ke masyarakat.
Diketahui, penandatanganan MoU Pemkab Wajo dengan BPJS Kesehatan akan berlaku mulai Bulan Oktober-Desember 2023.Namun demikian, Bupati Amran meminta Sekda Wajo agar menyisir anggaran agar UHC bisa berlanjut ke 2024.(Hpw).
Post a Comment