KMPK SULTRA Resmi melaporkan Kabag Humas dan Protokol serta Kabag Umum di Kejati Sultra.
Mediapertiwi,id,Kendari-SulTengg-Konsorsium Masyarakat Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (KMPK SULTRA) Telah resmi melaporkan Kabag Humas dan Protokol serta Kabag Umum Pemda Konawe di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Belanja Makan Minum Pemda Konawe Tahun Anggaran 2022.
Kabag Humas dan Protokol serta Kabag Humas Pemda Konawe di duga telah menyalahgunakan jabatan nya sebagai pelayan publik dengan cara menjebak diri masuk dalam tindakan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi dengan anggaran yang cukup pantastik.
Irsan Pagala selaku Koordinator Lapangan memaparkan bahwa dirinya telah resmi melaporkan Kabag Humas dan Protokol serta Kabag Umum Pemda Konawe di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Hal tersebut tidak terlepas dari dugaan penyalahgunaan Anggaran Belanja Makan Minum Pemda Konawe Tahun Anggaran 2022.
Lanjut Irsan sapaan akrab nya, Sesuai fakta di lapangan bahwa penyaluran anggaran belanja makan minum Pemda Konawe di mulai dari Tahun 2022 Januari hingga Desember kamu menduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dimana dalam kegiatan anggaran belanja makan minum Pemda Konawe tidak sesuai sebagaimana mestinya.
Kemudian Irsan Pagala juga mengatakan bahwa dirinya menantang pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kabag Humas dan Protokol serta Kabag Umum Pemda Konawe terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Makan Minum Pemda Konawe Pada Tahun 2022 Januari hingga Desember.
Terakhir Irsan menyampaikan bahwa hal ini merupakan atensi kami terhadap permasalahan yang terjadi di daerah Kab. Konawe. Kami akan kembali melakukan aksi demontrasi di depan kantor Kejati Sultra dalam bentuk pengawalan laporan kami agar segera di tindak lanjuti.(Hbr).
Post a Comment