News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Oknum ASN Jual Buku Nikah Secara Bebas di Kabupaten Pasaman

Dugaan Oknum ASN Jual Buku Nikah Secara Bebas di Kabupaten Pasaman

 
Mediapertiwi,id,Pasaman-Baru-baru ini, salah seorang warga di Kecamatan Simpati berinisial ID mendatangi kantor KUA Tigo Nagari untuk melakukan proses legalisir Surat Nikah,yang ternyata surat nikah tersebut tidak terdaftar alias palsu, surat nikah tersebut dikeluarkan pada 10 Desember 2019 oleh inisial R yang merupakan mantan kepala KUA salah satu kecamatan di Kabupaten Pasaman. Berdasarkan kejadian diatas Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Pasaman Hasyunil mengatakan, pihaknya hari ini telah melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Ia menegaskan, perbuatan jual beli buku nikah adalah tidak sah. Siapa pun yang melakukan hal tersebut dapat ditindak karena merupakan pelanggaran terhadap dokumen negara. Apalagi, jika jual beli tersebut dilakukan oleh pegawai KUA, Kemenag akan menindak tegas.

“Namun, karena diduga perbuatan itu dilakukan oleh oknum ASN, penindakannya ada di kepolisian. Terkait hal ini, kita telah berkoordinasi dengan petugas kepolisian agar kasus serupa tidak berulang kembali,” katanya pada Selasa, 5 September 2023.

Kasus jual beli surat nikah di Kabupaten Pasaman telah menelan korban cukup banyak, sebelumnya juga ada temuan buku nikah dengan nomor seri SB 5663986 atas nama R yg telah menikah siri dengan Sdri. TJ (sesuai data pada buku nikah).

Kepolisian Resor Pasaman saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap saudara R yang diduga menjadi penjual buku nikah palsu. Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.

Yang dihukum menurut pasal ini tidak saja yang memalsukan, tetapi juga sengaja menggunakan surat palsu. “Sengaja” maksudnya orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu, tidak dihukum. (Rel).


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment