News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Woww. ... Keren ... Habis ... Tambang Ilegal di Teluk Kelabat Dalam Pulau Padi Beroperasi Seolah2 Tidak Takut Dengan Razia Peti dari Kapolda

Woww. ... Keren ... Habis ... Tambang Ilegal di Teluk Kelabat Dalam Pulau Padi Beroperasi Seolah2 Tidak Takut Dengan Razia Peti dari Kapolda

Mediapertiwi,id,Bangka-Adanya aktifitas tambang timah diduga ilegal disinyalir aktifitas tersebut belum pernah dilakukan penertiban dari pihak APH atau pun dari pemerintah setempat, ditengah razia peti para bos petambang sungguh berani melakukan pertambangan ditengah perairan laut dipulau padi teluk kelabat dalam kecamatan Belinyu kabupaten Bangka induk, ( Rabu 09/08/2023 )

 Dari pantauan awak media kelokasi yang mana aktifitas para pekerja tambang laut ini tidak memperdulikan razia peti seakan kebal tak pernah takut terhadap hukum yang berlaku, warga setempat pun mengeluh adanya aktifitas tambang ilegal ini karena dampak nya dari pertambangan timah ilegal ini dapat merusak lingkungan ekosistem laut yang mana dampak sangat besar terhadap warga setempat.

Saat awak media bertemu masyarakat setempat dilokasi awak media ini meminta konfirmasi kepada masyarakat berinisial HG, lalu HG bersedia memberi informasi tentang pertambangan tersebut, HG mengatakan" disini pak banyak tambang tambang yang ilegal pak namun sudah pernah pihak APH menertibkan ponton ponton yang ada di Pulau padi didaerah teluk kelabat ini, tetapi para pekerja tambang atau mafia tambang ini tidak memperdulikan pa pihak APH, mereka tidak ada jera nya dan masih melakukan bertambang disini pak, kemungkinan mereka ini di backup oleh oknum oknum yang memiliki pangkat sehingga mereka bebas melakukan pertambangan ilegal tersebut Pungkas H

Lalu awak media meminta konfirmasi kepada Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., melalui pesan singkat WhatsApp, mengatakan " Terimakasih informasinya pungkas Kapolres Bangka.

Setelah nya awak media juga meminta konfirmasi kepada KBO Polairud namun disayangkan belum ada jawaban.

“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158”.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah)”.

Dengan adanya Tambang Timah ilegal diperairan laut pulau padi teluk kelabat Awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang Timah yang diduga ilegal yang telah merugikan orang banyak tentu nya para nelayan setempat.

Terkait dalam pemberitaan ini, awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi kepada APH, dan dinas yang terkait.(Supr).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment