Pengacara Dedi Castello mendesak Jaksa Agung Agar segera memeriksa Kejari Kota Dumai
Mediapertiwi,id,Jakarta-Advokat TM. Luqmanul Hakim, S.H., M.H mendesak Jaksa Agung agar segera turun ke kota Dumai Provinsi Riau untuk memeriksa Kejari Kota Dumai terkait temuan Wartawan adanya dugaan rekayasa Barang Bukti 3 (tiga) buah kapal berbendera Malaysia yang ditangkap dan konon telah dimusnahkan, dari pemberitaan tersebut banyak wartawan yang mengkonfirmasi Kekejari Kota Dumai hingga terjadi miskomunikasi antara Wartawan dan pihak Kejari.dikutip dari hak jawab dan hak koreksi dari kejari kota Dumai selasa lalu 29 Agustus 2023.
Advokat TM. Luqmanul Hakim. S.H., M.H. meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia,Kejati Riau agar memeriksa Kejari Kota Dumai terkait temuan Wartawan tersebut, terang Advokat TM. Luqmanul Hakim.
Masih dalam keterangannya hal itu penting jelasnya, supaya tidak simpang siur dan memakan korban lagi wartawa dituduh melakukan pemerasa dan dilaporkan kepihak yang berwajib, sebab Kejari Kota Dumai setelah banyak diberitakan berdasarkan chat WhatsApp di salah satu Grup Media Kasi BB meminta kepada salah satu oknumvwartawan agar berita itu di take down, dan beredar pula Kejari Kota Dumai bagi bagi amplop hingga ahirnya salah satu Wartawan berinisial DC dilaporkan oleh Kejari Kota Dumai ke Polres Kota Dumai dengan tuduhan pemerasan, pungkas Advokat TM. Luqman yang selalu membela Wartawan yang dikriminalisasi,
Ditempat terpisah Ujang Kosasih, S.H. Owner Law Firm UJK & PARTNERS dan juga sebagai Penasehat Hukum PPWI Nasional telah berkunjung ke Polres Kota Dumai pada hari Senin, 28 Agustus 2023 diterima oleh Wakapolres Dumai Kompol Josina Lambiombir, S.H, S.I.K. dan membahas terkait Wartawan yang dilaporkan Oknum Kajari Kota Dumai, Tim Penasehat Hukum (PH) meminta kepada Kapolres Kota Dumai dalam menangani laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan penyalahgunaan profesi Wartawan agar melalui tahapan yaitu mengacu pada Nota Kesepakatan antara Dewan PERS dengan Kapolri sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4 Nota kesepakatan tersebut, terang Ujang Kosasih,
Masih dalam keterangannya kami percaya dengan kepolisian Polres Dumai pasti akan bertindak secara profisional dan netral dalam menangani dugaan kriminalisasi Wartawan tersebut, karena kasus ini telah menjadi konsumsi publik viral pungkas Ujang Kosasih,
Ketika ditanya bagaimana jika oknum Wartawan tersebut terbukti menyalahgunakan profesi Wartawan dan dijadikan tersangka kemudian ditahan? Ia menjawab tentu kami akan menghormati proses hukum dan akan melakukan pembelaan terkait hak-hak hukum tersangka, dan sekaligus mencari tau apa motif oknum Kejari bagi-bagi amplop ke oknum Wartawan sebagaimana yang telah tersebar di Grup WhatsApp, sehingga menghebohkan dunia jagat maya ,menurut pendapat saya mestinya Kejari Kota Dumai membuat hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan yang dianggap tidak berimbang sesuai Undang-undang No 40 thn 1999 Tentang PERS,setelah kami minta kepada kapolres agar pelapor membuat hak jawa dan hak koreksi terlebih dahulu baru lah pada hari selasa tgl 29 Agustus kejari Dumai membuat Hak jawab dan Hak Koreksi, Media adalah pengemban amanat Undang-undang, sebagaimana dimaksud Pasal 50 KUHPidana menyebutkan barang siapa melaksanakan perintah Undang-undang tidak dipidana.(sup).
Post a Comment