Merasa Diancam Oleh Oknum Babinsa Entikong, Ernawati Lapor Ke Pomdam XII TPR
Mediapertiwi,id,Entikong-Dalam mempertahankan Haknya, Kembali ibu Ernawati menerima perlakuan tidak menyenangkan dari Oknum Babinsa perbatasan Entikong yaitu serda STJ dalam bentuk intimidasi dan di duga bermuatan ancaman.
Merasa tidak tenang dengan perlakuan Oknum TNI yang di tugaskan sebagai babinsa di desa perbatasan Entikong tersebut ibu Ernawati meminta perlindungan dan melaporkan hal tersebut ke Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) XII TPR pada kamis, 10/8/2023.
Sekitar pukul 10:30 wib dengan di dampingi Ibu Arsinah Sumitro berserta kuasa Hukumnya Barsilius Oybur, S.H, M.H mendatangi bagian Unit pelayanan dan pengaduan POMDAM XII TPR guna meminta perlindungan sekaligus melaporkan tindakan yang di duga berbau ancaman oleh Oknum TNI berpangkat Serda berinisial STJ yang bertugas sebagai babinsa di wilayah pos lintas batas (PLB) Entikong kepada polisi yang khusus menangani tindak pidana dari anggota Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) tersebut untuk di proses secara hukum Militer dengan nomor laporan LP /A-06/VIII/2023.
Bu Ernawati ketika di wawancara sehabis membuat laporan mengatakan bahwa tindakan yang di lakukan Oknum Babinsa Entikong tersebut telah membuatnya trauma dan merasa terancam.
“Dia (Oknum Babinsa STJ ) mendatangi rumah saya bersama beberapa orang berpakaian TNI dengan membawa surat dari pengadilan karena versi mereka (Oknum Babinsa) cs telah di tetapkan sebagai Pemenang berdasarkan putusan PN Sanggau tanggal 27 Juli lalu, Tutur Ibu Ernawati.
“Mereka meminta saya mengembalikan Uang kepada mereka, dan mereka mengancam saya jika dalam waktu 7 hari tidak di kembalikan maka mereka akan melakukan tindakan tegas, Lanjut Ibu Ernawati.
Menurut ibu Ernawati dia merasa bingung uang mana yang di minta untuk di kembalikan tersebut dan atas dasar apa, jika kaitannya dengan uang ganti rugi lahan dan bangunan terdampak dari pembangunan poros jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong-batas Serawak maka sedikit pun tidak memiliki dasar Pihak abdi Negara dalam hal ini oknum-oknum anggota TNI untuk melakukan tindakan tersebut, karena ganti rugi itu yang di terima nya adalah lebih sebagai ganti rugi bangunan dan tanaman tumbuh di atas lahan yang terdampak akibat pembangunan jalan yaitu 5 buah Rumah Toko (Ruko) yang dia bangun dengan modal dan tetesan keringat sendiri sedangkan sisa uang yang merupakan sisa pembayaran ganti rugi senilai Rp 256.695.000,00 masih di tangan juru sita pengadilan Negeri Sanggau sebagai titipan dengan di perkuat bukti tertulis berita acara permohonan titipan dengan No 11/Pdt.P.Kons/2022/PN Sag.
Ibu Ernawati kemudian menunjukan salinan surat bukti berita acara kesepakatan musyarawah penetapan bentuk dan besaran ganti rugi pengadaan tanah pembangunan jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong-Batas Serawak dengan nomor 184/BA/Sekrt-Lak.Etkng/500-61.03 /XI/2017 dan Berita acara pelepasan Hak dengan nomor 23/Sekrt-Lak.Etkng/500-61.03/XII/2017 yang menegaskan negara telah mengakui bahwa lahan yang di klaim oleh pihak Babinsa sebagai tanah milik Babinsa adalah tanah warisan milik Alm Kamaruzaman dan ahli waris.
“Atas dasar apa mereka (oknum babinsa) mereka meminta kami (ahli waris ) untuk mengembalikan uang tersebut kepada mereka, karena jika pun benar pemilik tanah bukan atasnama Kamaruzaman (alm) melainkan atasnama abubakar maka yg berhak meminta adalah ahli waris dari Abu Bakar bukan pihak lain, ujar Ibu Ernawati.
Sementara itu Ibu Arsinah Sumitro yang di tunjuk selaku pendamping dari ibu Ernawati menambahkan kalau dia bingung dengan sikap para oknum anggota TNI yang notabenenya adalah pelindung dan pengayom masyarakat dan juga abdi negara memiliki sikap dan sifat yang serendah itu.
“Sebagai abdi negara seharusnya mereka sadar perbuatan mereka itu telah mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap TNI, Karena jika pun benar lahan tersebut atasnama alm Abu Bakar dan di serahkan/di Hibahkan untuk lokasi pos babinsa maka jika pun ada ganti rugi maka tetap ahli waris alm Abu Bakar yang berhak menerima bukan penerima hibah, ucap ibu Arsinah.
“Andai pun iya Fakta hukum menyatakan pemilik tanah pertama atasnama Abu Bakar sesuai klaim mereka maka ketika tanah tersebut di alih fungsikan sebagai bagian dari pembangunan lain dan tidak lagi di gunakan sebagai lokasi pos Babinsa maka tidak ada hak oknum anggota Babinsa atau instusi penerima hibah untuk menerima apapun dari ganti rugi, karena berdasarkan surat yang jadi dasar mereka menuntut pengembalian uang ganti rugi itu tidak menyatakan demikian, karena di dalam surat tersebut tertulis lahan tersebut di serahkan “yang akan di gunakan untuk bangunan post babinsa dan batas-batasnya”,bukan di serahkan sepenuhnya kepada Institusi TNI untuk menguasai sepenuhnya, maka ketika sudah tidak lagi di gunakan sebagai lokasi post babinsa maka secara otomatis akan kembali menjadi hak penyerah tanah semula, beber Ibu Arsinah.
“Apalagi tidak ada bukti yang kuat yang menyatakan bahwa pemilik sah lahan yang memang terdapat bekas pos babinsa itu adalah atasnama alm Abu bakar, ahli waris dari alm Abu bakar saja menyatakan tidak benar bahwa orang tua mereka yang memiliki lahan itu melainkan itu atas nama/milik Kamaruzaman (alm), jadi rasanya salah alamat kalau kemudian mereka ( oknum babinsa cs ) bersikeras meminta klien saya mengembalikan uang ganti rugi kepada mereka apalagi dengan di sertai juga bentuk ancaman, tambah Ibu Arsinah Sumitro.
“Dan yang paling penting tindakan yang di lakukan oknum Babinsa cs tersebut sangat melenceng dan tidak prosedural, sebagai anggota TNI seharusnya mereka hadir sebagai pemberi rasa aman bukan malah menyebar teror, sebagai orang yang terlatih dan terdidik mereka seharusnya faham, kalau mereka tidak memiliki hak sebagai eksekutor dari putusan perkara perdata, jika semua upaya hukum telah di tempuh dan keputusan di tingkat akhir dari proses hukum telah di tempuh dan keputusan telah inkrah sampai ke tingkat upaya hukum luar biasa, maka pihak yang bisa melakukan/melaksanakan eksekusi putusan bukan lah orang-orang ini (oknum babinsa cs), melainkan petugas resmi yang di tunjuk oleh pengadilan sebagai Juru sita, bukan mentang mentang memakai atribut abdi negara lalu merasa memiliki kewenangan dalam segala hal, kecam Arsinah Sumitro.
AKAN LAPORKAN HAKIM PN SANGGAU KE KOMISI YUDISIAL
Di tanya masalah perkara Perdata yang di putuskan PN Sanggau tanggal 27 Juli 2023 yang lalu yang jadi dasar Oknum babinsa cs untuk mengancam dan mengintimidasi ibu Ernawati, ibu Arsinah Sumitro menganggap putusan hakim sangat keliru dan tidak memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum kepada warga Negara, karena putusan hakim tersebut yang mana Gugatan Penggugat dan eksepsi Para Tergugat ditolak seluruhnya oleh majelis Hakim, hal tersebut tidak mempetimbangkan sama sekali bukti-bukti yang ada dalam persidangan, oleh karena itu ibu Arsinah Sumitro akan membawa permasalahan ini ke Komisi Yudisial (KY).
“Saya melihat keputusan hakim dalam perkara lahan yang di klaim para pihak yang merupakan oknum abdi negara (TNI,Red) sangat keliru dan sedikit pun tidak mencerminkan posisi Hakim sesungguhnya, tambahnya lagi.
“Dari semua saksi di persidangan membuktikan bahwa lahan tersebut adalah SKT atasnama Kamaruzaman (alm) termasuk kesaksian dari anak /ahli waris Abu Bakar sebagai nama yang di klaim oleh pihak tergugat I maupun tergugat II sebagai nama pemilik lahan versi mereka juga tegas menyatakan orang tua nya bukan lah pemilik lahan tersebut melain memang milik orang tua ibu Ernawati (alm Kamaruzaman,Red) tapi Hakim tidak bergeming seakan tutup mata terhadap fakta-fakta yang tersaji dan tetap membuat keputusan keliru, Papar Ibu Arsinah S.
“Saya melihat ada intervensi pihak tertentu terhadap putusan hakim dalam perkara lahan bekas post babinsa ini, oleh karena itu permasalahan ini akan kita laporkan ke dewan etik hakim atau Komisi Yudisial (KY) agar di lakukan evaluasi dan investigasi serta tindakan tegas serta menyelidiki kenapa bisa lahir putusan yang sangat janggal ini, Tutup Arsinah Sumitro.
Sementara itu dari sumber di POMDAM XII TPR mengatakan kalau pihak PM secepatnya memproses pengaduan dari ibu Ernawati dan akan segera memanggil Babinsa Entikong Serda STJ sebagai terlapor untuk di mintai keterangannya, sementara informasi yang berhasil di himpun awak media Pers Nasional.com bahwa oknum babinsa STJ bertindak atas perintah dari oknum Danramil Entikong Mayor Arm DLH.
Penulis : Yupinus Totom
Post a Comment