News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kapolres Maros Bersama Forkopimda Tinjau Kampung Tangguh Bebas Narkoba “Macakka”

Kapolres Maros Bersama Forkopimda Tinjau Kampung Tangguh Bebas Narkoba “Macakka”

 
Mediapertiwi,id,Maros-Kapolres Maros AKBP Awaluddin Amin S.I.K bersama Forkopimda Kunjungi dan meninjau langsung Kampung Tangguh Bebas Narkoba “Macakka” bertempat di Dusun Cendana Desa Lekopancing Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros, Rabu 23 Agustus 2023.

Turut hadir Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam S.Ip., M.H., Dandim 1422 Dandim 1422 Maros Letkol Arm. Nicolas Sirilus, Ketua Pengadilan Negeri Maros Khairul S.H.,M.H., Ketua Dprd Maros yang diwakili, Kasat Pol. PP H. Jufri, Tripika Kecamatan Tanralili serta Tiga Pilar Desa Lekopancing dan warga masyarakat.

Bupati Maros bersama forkopimda juga menyerahkan bantuan alat olahraga lainnya seperti, Bola Volly, Bola Takraw dan net, kepada warga sebagai sarana kegiatan positif di kampung Macakka.

Kasat Narkoba Polres Maros menerangkan ” Keberadaan Kampung Tangguh Bebas Narkoba merupakan suatu wadah untuk membentengi masyarakat agar terhindar dari perilaku penyalahgunaan Narkoba dan kejahatan lainnya sehingga terwujud kondisi yang aman dan kondusif,"ucapnya

"Dengan keberadaan Kampung Tangguh bebas Narkoba, agar kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam memberantas Narkoba dan bekerjasama untuk menjaga anggota keluarga,tetangga serta masyarakat dilingkungan sekitar untuk tidak terlibat dengan Narkoba dan kejahatan lainnya guna menyelamatkan seluruh keluarga dan masyarakat Indonesia dari bahayanya Narkoba,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam S.Ip, M.H., mengatakan” Kampung Macakka merupakan Contoh yang baik dan menjadi perhatian kita semua.

"Kami sudah meninjau kondisi kampung tangguh bebas Narkoba , ini menjadi contoh yang baik buat seluruh desa dan ini menjadi perhatian kita untuk menciptakan kampung-kampung Macakka di seluruh wilayah Kabupaten Maros,” pungkasnya.(HM).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment