Diduga Menghina Lambang Negara,RHS Ditersangkakan Polres Bengkalis
Mediapertiwi,id, Bengkalis-Polres Bengkalis menetapkan RHS (22) sebagai tersangka dugaan penghinaan lambang negara sebagaimana dalam pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, dalam rilis yang diterima media pada Sabtu (12/8/2023) mengatakan RHS sudah diamankan Satreskrim Polres Bengkalis pada Jumat 11 Agustus 2023 kemarin.
"Terlapor menyerahkan diri ke polsek pinggir di dampingi Bhabinkamtibmas Bripak Wawan dikarenakan sudah banyak masa berkumpul untuk memprotes perbuatan pelaku," kata AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor saksi-saksi dan terlapor selanjutnya di lakukan Gelar perkara meningkatkan ke penyidikan. setelah itu di laksanakan Gelar perkara penetapan tersangka dan selanjutnya di lakukan penahanan terhadap tersangka.
Kapolres menceritakan, perkara tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 10 Agustus tahun 2023 sekira pukul 09.30 WIB, saat pelapor sedang berada di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SAS.
Saksi memberitahukan bahwa ada 1 (satu) ekor hewan anjing yang dileher hewan anjing tersebut telah dipasang 1 (satu) bendera merah putih.
Setelah pelapor melihat bendera tersebut ternyata benar sudah dipasang 1 (satu) bendera merah putih, kemudian pelapor mencari tahu siapa yang memasang bendera merah tersebut ke leher 1 (satu) untuk mencari tahu orang yang memasang bendera merah putih itu.
"Akhirnya pelapor dan Saksi 1 bertemu dengan Terlapor, dan Terlapor mengakui bahwa Terlapor yang telah memasang 1 (satu) bendera Merah Putih ke leher hewan anjing tersebut, yaitu pada hari Rabu tanggal 09 Agustus tahun 2023 sekira pukul 17.30 WIB," jelas Kapolres.
Saat itu, alasan Terlapor pada saat memasang bendera Merah Putih itu ke leher anjing itu adalah hiasan untuk merayakan HUT RI, namun dijawab Terlapor ini adalah negara demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka.
"Atas kejadian tersebut Pelapor bersama Saksi-saksi merasa tidak senang dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatan Pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Selain itu Kepolisian juga menyita bukti berupa, satu Bendera merah putih ukuran kecil, satu buah flasdishk berisi video rekaman di leher hewan anjing yang di pasang bendera merah putih.(sup).
Post a Comment