Diduga Mantan Kades Tamanyeleng Kab Gowa, jalankan aksi pungli Prihal PTSL Gratis
Masyarakat sudah tau bahwa keberadaan PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah.
Sementara ditempat terpisah, pihak BPN yang usai dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, PTSL itu diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018 yang akan berlanjut sampai tahun 2025.
Mantan kades desa Tamannyeleng (MY) "diduga kuat lakukan pungutan liar (pungli) kepada warga desa terbukti usai dilakukan konfirmasi kepada pihak BPN." bahwa biaya sertifikat gratis
PTSL hanya berkisar 150.000 sampai 250.000 sedangkan kades tamannyeleng mematok harga mulai dari Rp 500.000 hingga Rp.1.000.000 terhadap warganya guna mendapatkan sertifikat PTSL.
Ketua umum L-MAPJ Dr Muh Natsir SH MH Msi Bcku saat ditemui oleh beberapa media online, bahwa Kami akan melaporkan kades tamannyeleng kepihak APH.
Ditempat terpisah, Ketua DPW Provinsi Sulsel. Group wartawan media online GoWa-MO "Hartadi talli mngatakan saat di hubungi melalui Via Watshappnya kalau sangat menyesalkan dan prihatin adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh kades tamanyeleng ketika masih menjabat kepala desa.(MA).
Post a Comment