Berulang Kali Lakukan Pembakaran Lahan, Pak Janggut Diringkus Polisi dan Jadi Tersangka
Mediapertiwi,id,Tanjabbar-Berulang kali melakukan aksi pembakaran lahan di Desa Sei Baung, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Pak Janggut (81) diringkus polisi dan jadi tersangka.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli mengatakan pihaknya awalnya mendapat informasi terjadi pembakaran lahan di desa tersebut disekitar distrik 6 PT WKS. Pelaku telah melakukan pembakaran beberapa hari sejak Selasa (1/8/2023) hingga Sabtu (5/8/2023).
"Total lahan yang dibakar Pak Janggut bersama kelompoknya sekitar 8 hektare, di hari sabtu kita temukan total luas 2 hektare," katanya, Rabu (9/8/2023).
Dia menjelaskan Pak Janggut juga sempat menahan tim gabungan yang akan membuat embung air untuk pemadaman api. Kemudi tim alat berat yang kelokasi dihadang Pak Janggut dan anak buahnya.
"Sempat diitimidasi pada selasa malam dan akhirnya tim mundur baru besok harinya bisa melakukan penggalian," ujarnya.
Padli menyebutkan pemadaman akhirnya dilakukan menggunakan watter bombing heli miliki anak perusahaan Sinar Mas Grup yakni PT WKS.
Hal itu dikarenakan jalur akses pemadaman lewat jalur darat selalu mendapat penghadangan oleh kelompok Pak Janggut.
Saat dilakukan penangkapan pun Tim Gabungan mendapat perlawanan oleh kelompok Pak Janggut. Namun tim berhasil menangkap Pak Janggut pada akhirnya.
"Kita berhasil menangkap, kita awalnya sempat mendapat perlawanan. Sudah kita lakukan secara persuasif tetapi tetap di bakar," ungkapnya
Selain Pak Janggut, satu orang yang sempat diamankan bersamanya dilepaskan karena masih dibawah umur dan tidak terlibat dalam perkara pembakaran. Sedangkan satu orang lagi menjadi tersangka pengancaman dikasus ini.
Pak Janggut dikenakan pasal 36 angka 19 Ayat (4) Jo Pasal 36 angka 17 Ayat (2) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan/atau Pasal 22 angka 24 Ayat (1) huruf h UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana.
Ancamana untuk undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan maka penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 7,5 Miliar,
Untuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka PENJARA PALING SINGKAT 3 TAHUN dan PALING LAMA 10 TAHUN dan Denda Paling Sedikit 3 Miliar dan Paling Banyak 10 Miliar.(KH).
Post a Comment