News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Seorang pemuka agama berinisial NSA (51) diduga mencabuli anak tirinya berusia 10 tahun.

Seorang pemuka agama berinisial NSA (51) diduga mencabuli anak tirinya berusia 10 tahun.

 
Mediapertiwi,id,JakSel-Kuasa hukum korban, Kasman Sangaji, mengatakan bahwa pencabulan sudah berlangsung puluhan kali dalam tiga tahun terakhir."Terduga pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya sejak 2020 di dua lokasi, yakni Cikampek dan Cirebon," kata dia kepada wartawan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Sangaji mengungkapkan, perbuatan NSA tidak terendus karena NSA melakukannya secara diam-diam.

Terduga pelaku disebut memulai aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban akan memberikan berbagai hadiah.

"Waktu korban masih berusia 7 tahun atau tahun 2020, dia dicabuli di sebuah kos-kosan wilayah Cikampek. Korban dijanjikan akan dibelikan HP, mobil, dan lain-lain," tutur Sangaji.

"Namun, saat itu korban hanya disuruh telanjang dan dia wajib tidur di atas tubuh ayah tirinya," lanjut dia.

Kemudian, satu tahun setelahnya, NSA disebut menelanjangi korban yang tengah tertidur. Hal itu disebut dilakukan di sebuah majelis dzikir, yang mana pelaku dikenal sebagai seorang ustaz di sana.

Pada 2022, perbuatan NSA semakin menjadi-jadi. Terduga pelaku disebut meminta anak sambungnya untuk menjulurkan lidah ke arah mulutnya.

Korban diminta melakukan hal itu berkali-kali ketika usianya baru 9 tahun


Nasib malang menimpa seorang anak perempuan bernama Naufa (10) yang mendapatkan sejumlah perlakuan tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh SA sejak tahun 2020. Akibat kejadian tersebut, ibu korban membuat Laporan Pengaduan ke Kepolisan Resort Cirebon Kota dengan Nomor Laporan : LP/B/290/V1/2023/Polres Cirebon Kota/Polda Jabar.

Kuasa hukum korban, Kasman Sangaji SH mengatakan, modus pelaku adalah meminta izin kepada ibu korban untuk membawa korban kepada orang tuanya. Ditengah perjalanan, pelaku mengajak korban mampir di hotel.

Atas kejadian tersebut, Kuasa Hukum meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan persoalan tersebut. Menurutnya, persoalan tersebut dinilai tidak terlalu sulit untuk diselesaikan.

“Ini kasus bukan kasus dan besar sulit kok, cuma keinginan polisi untuk menyelesaikannya mau atau tidak,” ujar Kasman dalam jumpa pers di kawasan Tebet Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Pelaku, kata Kasman, diduga melanggar pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Ia berharap Polisi dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan cepat, tegas dan akurat agar persoalan tidak berlarut-larut.(supr).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment