Seorang Pemuda Berinisial AR Ditangkap Polres Hulu Sungai Selatan dengan 33 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu
Seorang Pemuda Berinisial AR Ditangkap Polres Hulu Sungai Selatan dengan 33 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu
July 25,
Mediapertiwi,id,Hulu Sungai Selatan KalSel-Seorang pemuda berinisial AR (24), yang berasal dari Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kalimantan Selatan, ditangkap oleh petugas Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) karena diduga memiliki puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat, yang kemudian diikuti dengan tindakan tegas dari pihak berwajib.23/7/2023 lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, AR mengakui bahwa dirinya menyimpan uang palsu di dalam rumahnya. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 33 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan berbagai nomor seri yang berbeda. Atas perbuatannya, AR akan dihadapkan pada tuduhan tindak pidana menyimpan dan mengedarkan uang palsu, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Tindakan AR ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan dapat merugikan masyarakat secara luas. Uang palsu yang beredar dapat merusak perekonomian negara dan menciptakan ketidakstabilan dalam sistem keuangan. Oleh karena itu, pihak berwajib perlu melakukan tindakan tegas untuk mencegah peredaran uang palsu di masyarakat.
Kepolisian Hulu Sungai Selatan menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana seperti ini. Selain itu, mereka juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu. Edukasi kepada masyarakat mengenai cara membedakan uang asli dan palsu perlu ditingkatkan guna menghindari terjerumus dalam penyalahgunaan mata uang yang ilegal.(sup).
Post a Comment