PT. RRT Laporkan Kepala Bank Sulselbar Topoyo
Mediapertiwi,id,Mamuju SulBar-PT RRT (Perseroan Terbatas Rezky Recidend Topoyo) laporkan kepala Bank Sulselbar (Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat) ke Mabes Polda Sulbar (Markas Besar Polisi Daerah Sulawesi Barat) dan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat atas bobolnya rekening PT RRT senilai Rp. 5 Milyar. “betul pak, kami laporkan kepala Bank Sulselbar, dan beberapa oknum pembobol rekening ke Polda Sulbar dan Kejati Sulbar,” ungkap Safruddin, Direktur PT. RRT di Polda Sulbar, Jumat, (21/7/2023).
Awal kejadian bermula dengan adanya transfer dana dari Bank Sulselbar tertanggal 28 Mei 2019, sebanyak Rp. 1.406.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) sebagai dana konstruksi perumahan subsidi Rezky Recidend Topoyo, ditambah dengan KPR Bank Sulselbar dengan nilai penarikan secara melawan hukum karena tidak memiliki hak berdasarkan kepemilikan rekening PT. Rezky Recidend Topoyo yang dilakukan oknum HN, MS dan A atas permainan dengan pihak internal Bank Sulselbar untuk keuntungan pribadi dan oknum Bank Sulselbar yang turut mengambil keuntungan atas tindakan korupsi dan kejahatan perbankan ini dengan total pengambilan uang senilai Rp. 3.558.071.403,- (Tiga Milyar Lima Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tiga Rupiah) dan Rp. 1.043.158.315.- (Satu Milyar Empat Puluh Tiga Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Lima Belas Rupiah)
“semua itu pak terjadi atas Rekening Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan / Bank Sulselbar Nomor : 077-003-000000173-1, atas nama PT. Rezky Recidend Topoyo (TERLAMPIR), Sertifikat Hak Guna Bangunan, tanggal berakhirnya hak 15 April 2049, Nomor 00086, atas nama PT. Rezky Recidend Topoyo, seluas 8.026 M² , terletak di Kelurahan Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah,” tambah Safruddin dengan nada begitu kecewanya dengan kepercayaan Bank Sulselbar didampingi tim kuasa hukum dari LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar).
Hal senada diungkapkan Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, direktur LKBH Makassar selaku tim kuasa hukum, “betul pak, klien kami telah kami dorong melaporkan kejahatan perbankan berupa pembobolan rekening bank, selain melaporkan langsung turut didukung dengan surat dari LKBH Makassar dengan Nomor : 54/B/LKBH Makassar/VII/2023, Perihal: laporan tindak pidana korupsi dan kejahatan perbankan.”
Laporan PT. RRT sendiri melalui kuasa hukumnya LKBH Makassar melayangkan pula surat pelaporan tindak pidana kepada Kapolda Sulbar, Dirkrimsus Polda Sulbar, KPK RI dan Kejaksaan Agung RI, sebagaimana penuturan Muhammad Sirul Haq, yang juga Ketua DPD FERARI Sulsel (Dewan Pengurus Daerah Federasi Advokat Republik Indonesia Sulawesi Selatan, mengungkapkan lebih lanjut, “kami berharap Kapolda Sulbar, Dirkrimsus Polda Sulbar, KPK RI dan Kejaksaan Agung RI dapat bergerak cepat menangkap oknum orang dalam Bank Sulselbar Topoyo yang terlibat atas pembobolan bank klien kami itu, dan berharap masyarakat lainnya tidak ada tertimpa seperti klien kami ini dan menghimbau untuk berhati-hati jika menabung di bank.”
Narahubung : Muhammad sirul haq 085340100081
Post a Comment