News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pekerjaan Pemasangan Tiang Penyangga Fiber Internet di Duga Tidak Berijin

Pekerjaan Pemasangan Tiang Penyangga Fiber Internet di Duga Tidak Berijin


Mediapertiwi,id,Tangerang-Pemasangan tiang Internet di Kelurahan Karang Mulya Kecamatan   Karang Tengah mulai dari belakang pom bensin rw 07 kurang lebih 50 tiang  yang di kerjakan kontraktor PT. REPUBLIK.

Guntur hutabarat selaku ketua DPD LSM GARUDA NASIONAL berujar 

Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang internet di depan rumah hampir ada di setiap perkampungan dan perumahan

keberadaan tiang internet itu acap kali tidak berizin termasuk pada pemilik lahan yang merasa dirugikan.

Alhasil, tak jarang pemasangan tiang internet tersebut berujung konflik dengan pemilik lahan.

Sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau fiber optic (FO) wajib memperoleh izin.

Tiang Internet di Depan Rumah ,GUNTUR mengatakanTak jarang pemasangan tiang internet yang berdekatan dengan tiang listrik sehingga lingkungan jadi tidak tertata.

Apalagi dalam satu titik bisa berdiri empat tiang atau lebih.tidak hanya itu, sembrawutnya kabel FO juga jadi perhatian khusus masyarakat.

Aturan pemasangan tiang internet dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda yang harus di terapkan dan tindakan yang menjadi ranah dinas terkait seperti PUPR, BUDPAR, PERIJINAN KOMINFO dan juga satpol pp selaku garda terdepan untuk pengamanan perda/perwal.

Hal ini mengacu pada Peraturan Wali Kota .(Perwal)Kota Tangerang No 9 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.

Pembangunan Tiang Penyangga Fiber Optik terlebih dahulu harus mendapat izin penyelenggaraan instalasi kabel optik dari dinas yang membidangi urusan perizinan,” (Pasal 5G).

Dalam pasal 5J, Tiang Penyangga Fiber Optik berupa Tiang Beton dengan tinggi paling rendah 7 meter dan paling tinggi 11 meter dan berjarak 50 meter.

Dengan adanya peraturan tersebut, Pemasangan Tiang Internet Harus Berizin hal ini juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.

Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah dapat persetujuan di antara para pihak.”

Di mana trantib diduga kecolongan sebagai kontrol penegak perda.

Kelurahan Karang Mulya seharusnya bertindak menegakan perda bukan malah pembiaran,  jangan  tutup mata 

kegiatan aktifitas penanaman tiang internet di Kelurahan Karang Mulya  di wilayah rt 07  supaya di stop karena di duga tidak berijin. Ujar guntur (Herdy).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment