DPRD Wajo Gelar Diskusi Publik,Terkait Ranperda Pajak Daerah.
Mediapertiwi,id,Wajo-Sulsel-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, menggelar Diskusi Publik Rancangan Perda (Ranperda) Pajak Daerah, Senin (17/07/2023) di lantai II ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo.
Rapat dipimpin ketua Bapemperda DPRD Wajo, Ir.Junaidi Muhammad, moderator Ardiansyah Rahim dan pemateri Andi Bau Mallarangen.
Hadir dalam diskusi tersebut, Kepala Keuangan H.Dahlan, anggota DPRD Wajo, Asri Jaya A Latif, Herman Arif, H.Yunus Panaungi, Kabag Hukum, LSM dan Pers.
Andi Bau Mallarangan mengatakan, dalam isi muatan Ranperda pemerintah memberikan ruang di UU No.1 Tahun 2022, terkait pelayanan pajak untuk masyarakat.
Katanya, adanya tiga persoalan di penerapan Perda tersebut, 1. Kesadaran masyarakat akan pajak, 2. kualitas dan kuantitas,3. Sarana dan prasarana yang belum memadai.
Adapun beberapa usulan dan saran dari LSM yang hadir diantaranya dari Marsose, selaku Ketua LAKI , mengusulkan agar baliho para Caleg juga diatur di Perda untuk penarikan pajak. Kemudian dari Sukri mempertanyakan Pajak sarang burung walet banyak yang tidak mau dimasuki gedungnya untuk cek fisik kemampuan pajaknya dan bagaimana jika harga sarang walet turun apakah ada pengurangan juga pajaknya.
Kadir Nongko selaku perwakilan PHI mempertanyakan perbedaan pajak Sarang burung walet dan rumah bernyanyi, kenapa ada perbedaan dan merasa ada rasa tidak adil dalam penerapan kenapa pajak walet rendah, padahal tinggi sekali penghasilannya.
“Pajak rumah bernyanyi tinggi, pajak yang juga kita ketahui tidak menentu penghasilannya dan meminta disiplinkan pajaknya agar PAD ada kenaikan,” pintanya.
Perwakilan dari PPWRI memberikan saran kepada muatan Ranperda agar dalam penerapan jangan sampai ada KKN di dalamnya. “Saya harap jangan ada tebang pilih dalam penerapannya dan perhatikan tekhnisnya jangan hanya judul saja,” kata Ab.Daling.
Menjawab saran dan masukan para LSM, Andi Bau Mallarangen mengatakan kalau pajak hiburan sudah mentok di 40 % tidak bisa lagi diubah karena sudah tunjuk undang- undang. Dan kenapa walet cuma 10 % juga sama ditunjuk oleh undang- undang.
Dari anggota DPRD Kabupaten Wajo, Asri Jaya A Latif mengucapkan terima kasih dari semua pihak atas saran dan masukannya, sehingga nanti bisa dioptimalkan pajak burung walet.
“Saya minta berikan saran dan masukannya yang mendasar bagaimana tata cara pembayarannya, penerapan pajaknya dan bisa saja ada juga kendala di pelaku usaha mari berikan juga saran yang bagaimana harus yang terbaik penerapannya agar tidak ada yang merasa memberatkan, ada keseimbangan anatara pajak dan kemampuan masyarakat pelaku usaha baik dari tempat hiburan/ rumah bernyanyi, Hotel, Kost, Wisma,” kata Asri Jaya A Latif
Ketua Bapemperda Ir.Junaidi menyampaikan bahwa pada rapat muatan saran dan masukan untuk Pajak sudah mengundang pengelola Hotel dan Kost dan membuka selebar- lebarnya masukan dan saran terkait pajak Hotel dan Kost.
” Saya jelaskan juga kenapa pajaknya 10% karena dari Pansus sudah sepakat dan mereka punya dasar berdasarkan beberapa kali melakukan studi banding di daerah lain dan hampir semua daerah sama menarik pajak 10 % saja.
“Kemudian menjadi pertanyaan apakah para pengusaha juga menyetujui, itulah kita minta saran dan masukannya. Terakhir perlu kita ketahui pajak Hotel dan restauran merupakan Pendapatan Asli Daerah(PAD) melalui retribusi dan pajak penunjang dalam pembangunan daerah kita, jadi mari kita sadar dan taat pajak, karena akan dikembalikan untuk masyarakat juga dà lam membangun daerah,” tutup Junaidi Muhammad. (Adv).
Post a Comment