Wakil sekjen DPP Gempar NKRI: Perdes 2016 Desa Tompobulu Diduga Cacat Administrasi,Bukti Tak Ditemukan Tanda Tangan Ibu Sekdes
Mediapertiwi,id,Maros-SulSel-Askari Wakil sekjen Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi DPP Gempar NKRI angkat bicara terkait Peraturan Desa (Perdes Tompobulu) Maros Tahun 2016
Perdes tersebut dikeluarkan di era kepemimpinan mantan Desa Tompobulu Hayaruddin Ila dan Sekertaris halijah dan Mantan Ketua BPD desa Tompobulu Andi Hendra Abbas tahun 2016, sekarang menjabat sebagai sekertaris Desa Tompobulu Maros hingga sekarang.
Sejumlah Masyarakat dan Pemuda Desa Tompobulu mempertanyakan Perdes prodak lama ini tahun 2016, yang diduga Akan menjadi dasar untuk tidak melanjutkan proses hukum yang sementara berlangsung oleh satgas Saber Pungli, yang melibatkan Oknum kades tompobulu Maros As, menurut informasi yang beredar di kalangan masyarakat dan pemuda desa tompobulu Maros.
"Untuk mencegah terjadi hal yang tidak di inginkan terjadi didesa Tompobulu Maros,Masyarakat dan pemuda tompobulu Maros bersama Lembaga DPP Gempar NKRI, meminta dengan segala hormat kepada bapak Kapolres Maros Untuk menarik anggotanya bertugas di Polsek Tompobulu Maros, diduga menjadi beking dan jubir oknum kades tompobulu Maros, yang terlalu berpihak kepada kades tompobulu Maros sekarang.
Menurut wakil sekjen DPP Gempar NKRI Askari Via Telpon selulernya kepada awak media,Perdes Tompobulu tahun 2016,diduga Cacat administrasi dan banyak keganjilan dalam isi surat Perdes tersebut, sesuai data Perdes 2016,di temukan oleh lembaga DPP Gempar NKRI dari hasil investigasinya.
Salah satunya Tanda tangan sekertaris Desa dalam isi Perdes tersebut, tidak di temukan, nama ibu sekdes ibu halijah hanya dijadikan pajangan dalam isi Perdes di keluarkan pada tahun 2016 tersebut Ujar askari
Lanjut Askari tidak ada alasan pihak penyidik Satgas Saber Pungli Maros, untuk tidak melakukan proses hukum dalam kasus ini, apalagi dalam kasus pungli 13 juta rupiah, melibatkan oknum kades tompobulu Maros AS, kasus pungli tidak ada kaitannya dengan Perdes 2016 yang diduga Cacat administrasi.
"Peraturan desa 2016 seharusnya sudah tidak Berlaku lagi apalagi PLT desa sebelumnya sudah berapa orang yang sudah menjabat,kenapa Perdes 2016 masih berlaku diera kepemimpinan desa sekarang ,ucap Askari
Terpisah Salah satu pejabat di kantor Pemerintah Desa kabupaten Maros yang di temui media ini, meminta namanya untuk tidak di tulis menuturkan, terkait Perdes tahun 2016,di buat oleh pemerintah desa tompobulu Maros kami tidak pernah lihat,karena pihak desa sendiri tidak pernah mengirim ke PMD Kabupaten Maros ujarnya
Dia juga menjelaskan terkait Perdes dan Perda Sekertaris wajib mendatangi dalam dokumen Perdes tersebut, contoh perda yang tandatangan pasti ada sekda, tutupnya.(Ap).
Post a Comment