Viral ! Pemberitaan Judi Sabung Ayam di Patampanua,Polres Pinrang Respon Cepat Lakukan Penggerebekan.
Mediapertiwi,id,Pinrang SulSel-Viralnya! Pemberitaan Judi Sabung Ayam dibeberapa Media Online,Polres Pinrang respon cepat dan lakukan Penggerebekan,arena judi sabung ayam bertempat di areal kebun dan persawahan warga, Didusun Sangae, Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, senin, 5/6/23, sekitar pukul 16.00 wita.
Penggerebekan judi sabung ayam tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pinrang AKP Muh. Yusuf Badu, SH didampingi Kasat Samapta AKP Gatot Yani, Kasat Resnarkoba AKP Eka Bayu Budhiawan. S.I.K,
Dan Kasat Reskrim IPTU Ahmad Risal. SE. MM. CPCLE, Kasat Intelkam IPTU Wahid Putra Brata. S.Tr.K dan Kapolsek Patampanua IPTU SUKRI. SE dengan perkuatan personil gabungan Sat Reskrim, Sat Samapta, Sat Resnarkoba, Sat Intelkam, Bag Ops, Sipropam dan Polsek Patampanua serta diliput oleh media (pers).
Lokasi pertama berada diareal kebun dan sawah yang jaraknya kl. 1 Km dari pemukiman warga, dimana hanya ditemukan arena judi sabung ayam dan beberapa botol / gelas kosong air mineral serta tidak ada kegiatan judi sabung ayam.
Lokasi kedua berada di kebun warga yang jaraknya kl. 50 meter dari pemukiman warga, dimana hanya ditemukan arena judi sabung ayam dan beberapa botol / gelas kosong air mineral serta tidak ada kegiatan judi sabung ayam.
Terhadap kedua lokasi / arena judi sabung ayam tersebut telah dilakukan pembongkaran dan pembakaran. Selama pelaksanaan kegiatan penggerebekan arena judi sabung ayam tersebut berjalan aman dan situasi kondusif.
Berdasarkan hasil pulbaket dilapangan bahwa kegiatan judi sabung ayam tersebut diduga kuat dikoordinir oleh ANTO alias A. ARIS, (45) Wiraswasta, Alamat Dusun Sengae Desa Mattiro Ade Kec. Patampanua Kab. Pinrang, dimana kegiatan judi sabung ayam tersebut biasanya dilakukan setiap hari Senin s/d Jumat.
Dari data yang ada kegiatan judi sabung ayam tersebut sudah beberapa kali dilakukan upaya hukum penggerebekan dan pembubaran oleh gabungan personil Polres Pinrang dan Polsek Patampanua,
Namun sering mendapat perlawanan dari pelaku judi sabung ayam maupun oknum warga setempat sehingga diduga kegiatan judi sabung ayam tersebut mendapat dukungan dari oknum warga setempat.
Kegiatan penggerebekan judi sabung ayam tersebut sebagai tindak lanjut sehubungan dengan berita viral di media sosial dan media online. Namu Kuat dugaan bahwa kegiatan penggerebekan arena judi sabung ayam tersebut terjadi kebocoran informasi sehingga pada saat dilakukan penggerebekan tidak ditemukan adanya kegiatan judi sabung ayam.
Selain itu kuat dugaan dalam kegiatan judi sabung ayam tersebut disertai adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dimana sebagian besar pelaku judi sabung ayam tersebut disinyalir merupakan bandar / pengedar narkoba baik berasal dari dalam maupun dari luar Kab. Pinrang.
Dengan adanya pemberitaan baik media online maupun media sosial terkait kegiatan judi sabung ayam tersebut akan menimbulkan asumsi, komentar maupun tanggapan negatif dan terkesan adanya pembiaran dari pihak Kepolisian.
Perlunya dilakukan upaya pendekatan dan penggalangan kepada tokoh masyarakat khususnya sesepuh Kerukunan Keluarga Besar Basseang (KKBB), tokoh agama dan tokoh pemuda maupun tokoh lainnya yang dianggap berpengaruh di sekitar lokasi judi sabung ayam tersebut
Untuk bersama - sama menjaga situasi kamtibmas khususnya dalam rangka mencegah terjadinya kegiatan judi sabung ayam dan Peredaran Narkoba.(red,ab).
Post a Comment