Proyek Jembatan Gantung Di Desa Sukaraharja CS Rp7,5 Miliar Mangkrak Diduga Kontarktor Kabur , Pihak PPK Tutup Mata
Mediapertiwi,id, Cianjur-JaBar-Proyek jembatan gantung senilai Rp 7,5 miliar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dipastikan mangkrak. (21/06/2023)
Pasalnya pelaksanaan pembangunan jembatan gantung yang berada di Kampung Cikulina Desa Sukaraharja Kecamatan Kadupandak ini seharusnya selesai pada tanggal 24 Desember Tahun 2022.
Akan tetapi pembangunan jembatan yang didanai dari APBN dan dikerjakan oleh CV Guna Bangun yang melalui Aspirasi Dewan PKB Neng Eem, sampai saat ini belum selesai di duga kuat kontraktor kabur tidak bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembangunan dan pihak ( PPK ) Pejabat Pembuat Komitmen tutup mata.
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari ungkapan warga masyarakat, “Kontraktor kabur tidak siap menyelesaikan pembangunan bahkan Kontraktor meninggalkan utang upah kerja dan bahan material sebesar Rp. 400.000.000 dari jumlah keseluruhan, sampai saat ini para pekerja menyita barang-barang milik kontraktor, seperti mesin pompa air ,molen ,mobil El 300 ,
Ketika di jumlahkan barang yang disita oleh para pekerja sekitar Rp. 60.000.000 itupun tidak seimbang dengan utang kontarktor yang di tinggalkan”ungkap warga
Dari kejadian hal seperti itu para warga masyarakat dan yang punya lahan tanah kena jalur jembatan, Karena tidak ada penggantian lahan tanah hanya menjajikan saja penggantian bibit dari pihak kontraktor dan pemerintah yang terlibat.
Sehingga warga masyarakat dan para pekerja akan melakukan demontrasi seperti halnya warga masyarakat ingin membongkar kembali jembatan, salah satunya kabel seling, baud-baud mau pada di copotin.
Ketika awak media mau komfirmasi kepada kontraktor CV Guna Bangun namun sangat sulit untuk bisa di hubungi.
Kemudian Awak media mencoba menghubungi pihak konsultan Rj melalui telephon Celluler jawabnya “Saya akan kordinasikan dulu dengan pihak PPK “ungkap RJ
Namun sampai saat ini pihak (PPK ) Pejabat Pembuat Komitmen, (Nanto) Tidak ada pertanggung jawaban diduga kuat ada kerjasama dengan pihak Kontraktor CV Guna Bangun, hingga sampai saat ini proyek jembatan gantung tidak terselesaikan.
Menanggapi hal tersebut Lembaga LPI TIPIKOR ,Agus Tinus Sarait SH, ia Menegaskan Kami akan melaporkan Ke KPK ,Jalan H, R Rasuna Said Kapling C 1 Rt 03 / 01 Kelurahan Karet Kecamatan Setiabudi,Jakarta Selatan
“Dan Kepada Persiden RI satu Ir, H, Jokowi Dodo dan mentri PUPR Basuki Hadimul jono harus segera Turun Tangan untuk menindak tegas Proyok jembatan Gantung di kampung Cikulina Desa Sukaraharja Rp 7,5 Miliar yang mangkrak.
Jika hal ini di biarkan,tidak akan menimbulkan efek jera bagi oknum Kontraktor yang tak bertanggung jawab itu “Tegasnya
Setelah Pemberitaan ter Update Ketua PPK Menelepon team Media dan Mengatakan ” Bahwa PPK akan bertanggung Jawab, Minta Waktu 3 Minggu .ungkapnya.
Kami Mohon Kepada APH, Kejaksaan Negeri Cianjur, Maupun Kejati Jabar, Dan intansi terkait , Bupati, Gubernur Jawa Barat agar menindak pihak kontraktor dan PPK Secepatnya.( Tim.Red )
Post a Comment