DUA SRIKANDI PSI KUNJUNGI RUMAH KORBAN ASUSILA
Mediapertiwi,id,Sidiarjo-Dua Srikandi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sidoarjo yang juga Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur, Hj.Laili Affidah, S.Hum., MM dan Caleg DPRD Kabupaten Sidoarjo, Eulis Cahya Tarbiyah, S.Sos., M.A kunjungi rumah keluarga korban tindak asusila yang berada di Desa Pekarungan Kecamatan Sukodono, Jumat (9/6).
Kedatangan dua Srikandi tersebut tak lain adalah untuk memberikan dukungan moril penuh kepada korban tindak asusila dibawah umur yang berinisial V dan keluarga.
Eulis Cahya Tarbiyah mengatakan demi keselamatan perempuan dan anak-anak kita, saya mengajak semua elemen masyarakat terus menerus mengawasi dengan seksama hadirnya predator kekerasan seksual. Atas nama kemanusiaan, jangan lagi ada pembiaran seperti ini, dan membiarkan pelakunya berkeliaran bebas. Semoga segera saja pelaku dan oknum terlibat bisa ditangkap. Ini penting sebagai efek jera dan menjadi pembelajaran bersama,' katanya.
"Kepada masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi penyebaran berita karena kita berkewajiban menjaga psikologis anak-anak dan para keluarganya. Saya juga mengingatkan kepada seluruh keluarga untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta siap menjadi pelopor dan pelapor. Mari kita jalin hubungan hangat dengan anak penuh cinta sehingga mereka berani menyampaikan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,' terangnya.
Mari kita mendoakan semoga kasus ini tidak terulang kembali dan pelaku diberikan hukuman yang seadil-adilnya atas perbuatan kejinya,' pinta Eulis.
Hampir sama apa yang dikatakan Laili Affidah, saya menaruh perhatian dan dukungan penuh pada peristiwa kekerasan seksual yang dialami oleh adik V ini. Peristiwa yang dialami korban merupakan bentuk kekerasan seksual, yang menjadi peringatan tanda bahaya tentang kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Kita bahu membahu menggalang dukungan moril dan materil untuk korban serta keluarga,' ucapnya.
"Saya berharap dan perhatian penuh kepada unit PPA Polresta Sidoarjo untuk cepat menindaklanjuti perkara ini biar keluarga korban dan korban mendapat keadilan",' harapnya.
Kami kader PSI akan terus mengawal kasus ini sampai akhir dan sampai ke persidangan melalui tim advokasi PSI Sidoarjo. Kekerasan seksual, pemerkosaan atau apapun namanya itu adalah bagian dari kekerasan seksual," katanya.
Dengan dasar sesuai Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pasal 4. Selain proses pendampingan hukum, kami juga terus mengawal proses pemulihan bagi korban sebab tidak mudah bagi korban kekerasan seksual karena tidak hanya menderita sakit fisik tapi juga psikis,' pungkas Laili. (Red)
Post a Comment