Banyuwangi Memberikan Kemudahan Layanan Bisnis Dan Berinvestasi
Mediapertiwi,id,Bayuwangi-Sebagai syarat mutlak dalam membangun dan memajukan suatu daerah sebagai ujung peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat salah satunya adalah bagaimana daerah membangun “Indeks kemudahan berbisnis dan berinvestasi”. Indeks tersebut merupakan tolak ukur sebagai pengusaha akan mau menanamkan investasi dan kegiatan operasinya akan melihat terlebih dahulu, daerah tersebut memberikan nuansa kemudahan dan sambutan baik pada calon-calon investor atau tidak, dalam arti daerah tersebut daerah yang “ramah/tidak” bagi kegiatan usaha. Perspektif indeks kemudahan sangat dipengaruhi dari kualitas tata kelola birokrasi dan sumber daya manusia/sdm yang ada di dalam tubuh pemerintahan. Salah satu indikator yang terpenting pada awal proses membangun suatu usaha/tahapan proses bagi investor/pebisnis adalah mendapatkan aspek “kemudahan awal” dalam pelayanan perizinan yaitu Izin Mendirikan Bangunan atau yang sekarang disebut Peresetujuan Bangunan Gedung/PBG.
Kemudahan perizinan awal ini, merupakan wajah atau cerminan dari sebuah pemerintahan di derah yang benar-benar siap dalam penyelenggaraan aspek terpenting dalam penyelenggaraan pelayanan publik sehingga dapat menunjang iklim bisnis dan investasi.
Daerah yang berkinerja rendah dalam mendapatkan Perizinan PBG akan mendapatkan angka indeks sebagai daerah yang memiliki indikator “merah” sebagai daerah yang “Risk Priority Investment” untuk dihindari pengusaha/pebisnis mengembangkan kegiatan operasi produksinya di daerah tersebut, karena akan dipandang “beresiko” dalam hal pengembalian modal usaha dan keberlanjutan usahannya kedepan.
Kemudahan perizinan awal dalam mendapatkan PBG, merupakan “starting/awal” dari tahapan mekanismen proses untuk menuju tahap perizinan selanjutnya.
Bila melihat kondisi yang ada saat ini, pemerintah pusat telah melakukan suatu terobosan-terobosan regulasi dan sistem dalam mempersingkat waktu penyelesaian aspek mendapatkan perizinan berusaha seperti yang dahulunya IMB sekarang menjadi PBG, karena dianggap pemerintah pusat aspek perizinan IMB masih melalui mekanisme yang rumit dan berbelit-belit, banyak meja dan waktu kepastiannya tidak mendapatkan kepastian juga berbiaya berbiaya mahal.
Kunci kemudahan dalam berinvestasi, menurut pemerintah perlu menata ulang baik regulasi dan penyelenggaraan sistem, salah satunya memunculkan meaknisme PBG dengan Sistem Informasi PBG sejak tahun 2021.
Dengan harapan kemudahan tidak bertatap muka, lebih cepat respon, dan berbiaya murah dengan pemanfaatan layanan teknologi informasi dan digital. Birokrasi pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan aspek pelayanan publik dalam hal perizinan menjadi “back office” yang dapat tersaji langsung digawai terkecilnya meski hanya dengan smartphone/petugas/pejabat penyelenggara pelayanan.
Bila kita review dalam indikator data dalam aspek pelayanan mendapatkan perizinan IMB, investor/pemohon meskipun masih harus bertatap muka dan mengunjungi secara “manual” dari dinas-dinas yang terkait dalam pelayanan publik IMB, Pemerintah Daerah Banyuwangi dapat menyelesaikan berkas IMB sebelum PBG, secara “trend capaian” nya dari tahun 2016-sebelum 2021(regulasi PBG) mencapai angka rata-rata penyelesaiannya sebanyak 2000-2500/pertahun pemohon, artinya bila dibagi denga rata-rata perhari, Pemerintah Daerah Banyuwangi dapat menyelesaikan 5-10 pemohon IMB perhari. Dan pemohon dalam menyelesaikan 1 berkas IMB mulai dari Advice Plnning/AP awal sampai terbitnya perintah bayar “Restribusi IMB”, pemohon maksimal dapat menyelesaikan selama 14 hari dan paling lama 1 bulan pemohon menerima IMB nya/selesai.
Dengan penilaian lama dan berbelitnya penyelesaian IMB yang masih dikatakan faktor penghambat utama oleh Pemerintah Pusat, sebagai penyelenggaraan layanan publik yang dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah, maka upaya penyelenggaraan tersebut digantikan dengan sistem Persetujuan Bangunan Gedung/PBG, melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) dengan harapan memangkas dan mempersingkat waktu penyelesaian permohonoan PBG dari awal pendaftaran (SIMBG) sampai pemohon dapat menyelesaikan izinnya dengan membayar restribusi PBG. Sehingga pelaku usaha/bisnis mulai dari tigkatan Mikro, Kecil dan Besar dapat lebih cepat melakukan tahapan selanjutnya, dari tahapan pemenuhan aspek perizinan lainnya karena PBG merupakan perizinan awal dari suatu kegiatan usaha bagi investor/pemohon.
PBG telah diberlakukan hampir kurang lebih 2 tahun ini berjalan. Pemereintah Daerah Kabupaten Banyuwangi telah menyelesaikan berkas permohonan PBG sampai saat ini berjumlah kurang lebih 500 pemohon, yang 300 pemohon terbit adalah sektor perumahan, yang secara substansi pemohon yang terselesaikan mendapatkan izin PBG tidak lebih dari 100-200 pemohon di Banyuwangi dalam 2 tahun. Bila dirata-rata dalam indektifitas penyelesaian PBG baik kalangan usaha dan perseorangan mendapatkan hasil yang maksimal, setiap pemohon dapat menyelesaikan 4-6 bulan kinerja permohonan PBG bahkan ada yang lebih. Mekanisme penyelenggaraan pelayanan publik PBG di Pemkab Banyuwangi setelah tersistem lebih maksimal dalam kehati-hatian dan kecermatan yang lebih dalam, sehingga restribusi PBG dapat ditekan dengan mendapatkan devisa pada sektor-sektor yang lain, misalkan dalam dunia pertambangan yang marak terhadap Galian C/kebutuhan pembangunan dan infrastruktur, yang masuk dalam mekanisme Tim Terpadu/Timdu saat ini.
Harapan masyarakat luas, dampak kemajuan ekonomi dan peningkatan lapangan pekerjaan akan diselesaikan dan ditingkatkan dari aspek penyelenggaraan layanan perizinan terutama PBG yang saat ini diterapkan oleh Pemkab Banyuwangi menjadi lebih baik dan lebih cepat/terukur. Terselenggara dengan sumber daya manusia yang handal, responsive dan cepat seperti penerapan mekanisme IMB yang masih dianggap lambat. Sehingga ekonomi masyarakat, lapangan pekerjaan, daya beli, pendidikan maupun layanan kesehatan dapat lebih meningkat dan tercipta.
Peningkatan terhadap aspek gizi buruk dan angka kematian bayi/stunting di Banyuwangi dapat segera diatasi, angka putus sekolah karena lapangan pekerjaan yang terhenti karena izin dalam permohonan yang terkait PBG, banyak yang masih “mengantri” mendapatkan kejelasan jadwal sidang “skripsi” PBG yang mencapai perbaikan dapat menunggu 2 bulan lebih ataupun pemohon harus lebih intens mendatangi Dinas PUCKPP menanyakan jadwal kapan dimulainya sidang, atau bisa jadi permohonan ditolak/dikembalikan.
Penulis : Andi Purnama.
Post a Comment