Banyak Bangunan Liar Tanpa Ijin PBG di wilayah Kota Tangerang,Satpol PP Diduga Tutup Mata
Mediapertiwi,id, Tangerang-Dalam realita kehidupan bermasyarakat, seringkali penerapan hukum tidak berjalan efektif dan efisien, sehingga banyak nya bangunan liar tanpa PBG sehingga wacana ini menjadi perbincangan menarik untuk di bahas dalam perspektif efektifitas hukum. Artinya benarkah hukum yang tidak efektif atau pelaksana hukum.kamis 22 juni 2023.
Menurut Guntur Ketua DPD LSM GARUDA NASIONAL bahwa faktor yang mempengaruhi efektifitas suatu penerapan hukum tersebut , yaitu:
1. Hukumnya sendiri.
2. Penegak hukum.
3. Masyarakat
Dalam berfungsinya hukum, petugas penegak hukum memainkan peranan penting, kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas petugas penegaknya hukum yang kurang baik, tentu bermasalah. Oleh karena itu, salah satu kunci keberhasilan dalam penegakan hukum adalah mentalitas atau kepribadian penegakan hukum dan implementasi penegakan hukum itu sendiri bahwa penegakan keadilan tanpa kebenaran adalah suatu kebijakan. Penegakan kebenaran tanpa kejujuran adalah suatu kemunafikan. Dalam kerangka penegakan hukum oleh setiap lembaga penegakan hukum ungkapnya.
Dalam konteks penegakan hukum perda, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah. Menurut ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah “Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja diketahui secara jelas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja antara lain:
Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda.
Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas perda dan Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda
Berdasarkan beberapa kewenangan tersebut diatas, jelas bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dapat diumpamakan sebagai salah satu “penjaga” dalam penegakan suatu perda dan melihat kewenangan yang sangat besar dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja tentu membuat institusi tersebut untuk berperan aktif dan tidak berpihak keterlibatannya dalam proses mengawal perjalanan perda.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja yaitu melakukan tindakan penertiban nonyustisial, menindak bagi yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelidikan terhadap pelanggaran perda dan tindakan administratif.
Kewenangan yang cukup besar semestinya dapat dimaksimalkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Namun pada kenyataannya, masih terdapat tugas dan kewenangan sebagai penegak perda dan terkesan belum dioptimalkan, galak sama pedagang kaki lima atau yang lemah tunduk bagi yang berduit.
Salah satu contoh bangunan rumah mewah bertingkat terletak di jalan sawah dalam RT 002 RW 005 kelurahan ketapang Kecamatan Cipondoh dan juga bangunan ruko di jalan pintu air RT 003 RW 002 kelurahan karangsari Kecamatan Neglasari yang baru-baru ini di laporkan dan masih banyak bangunan liar lainnya yang di laporkan awak media baik secara langsung juga bentuk pemberitaan di media cetak/online,
Adapun palang segel yang di tempelkan itu tindakan formalitas aja untuk mengalihkan awak media dalam pemberitaan, buktinya pembangunan tetap berjalan sampai selesai.
dimana pengawasan Satpol PP ???
Penindakan untuk pedagang kaki lima atau kios pinggir jalan mereka galak atau terkesan kasar, giliran bangunan mewah atau gedung yang tidak punya ijin PBG mereka tutup mata seakan tidak berani bertindak alasan surat perintah penindakan belum turun dari dinas perijinan.
Dimana wewenang SATPOL PP yang seharusnya garda terdepan untuk mengamankan perda, malah justru diduga perda di buat untuk di salah gunakan ke kantong nya sendiri dan jangan-jangan di duga oknumnya yang turun ke lapangan dapat sogokan ya ....semoga wacana Menteri Dalam Negri (MENDAGRI ) satpol pp di bubarkan saja.(Herdy).
Post a Comment