Alfa Midi, Alfa Mart Indomaret Atau Apapun Namamu Wajib Taat Aturan dan Kebijakan Daerah.
Mediapertiwi,id,Gowa SulSel-Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Bongkar dan tutup Usaha yang tidak mau mengikuti aturan sebuah wilayah atas perundang Undangan di negeri ini.
Beberapa persyaratan yang diperlukan untuk toko Alfa Mart dan sejenisnya antara lain:
1. Ijin Usaha Perdagangan
2. Ijin Mendirikan Bangunan
3. Ijin Operasional
4. Ijin Gangguan
5. Ijin Reklame
6. Ijin Lingkungan
7. Ijin Kesehatan
8. Ijin BPOM untuk produk-produk yang dijual.
Memenuhi persyaratan perijinan seperti Izin Tetangga, Izin Domisili, SIUP, TDP, jika diantaranya tidak ada, maka Supermarket dianggap tidak memenuhi kriteria kelengkapan Administrasi.
Oleh karena itu di anggap perlu dan wajib pihak terkait memeriksa persyaratan ijin setiap Supermarket khususnya supermarket dan sejenisnya sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan daerah dan pihak pemilik wajib menjunjung tinggi nilai-nilai budaya kearifan lokal di mana mereka melakukan usaha. berkonsultasi dengan pihak terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pengajuan ijin.
kebijakan resmi atau hukum, dalam kerangka usaha wajib di jalankan, Alfamart dan Alfami dan Indomaret wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah setempat dan mematuhi regulasi dan standar yang ditetapkan untuk operasi mereka di wilayah tersebut.
Hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan konsumen serta meminimalkan dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia, dengan ini menyatakan bahwa segenap pengusaha tidak boleh seenaknya menjalankan kegiatan usahanya tampa memperhatikan kebijakan sebuah wilayah, mereka wajib tunduk atas perlakuan perundang undangan yang ada di negeri ini, siapapun mereka, sepanjang mereka memiliki hak hidup di negeri ini.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia, dalam waktu terbatas menghimbau kepada pihak pengusaha Supermarket, Alfamart, Alfamidi, Indomaret, silahkan lengkapi Kepentingan mendasar dalam memenuhi keperluan dalam menjalankan usaha, kami yakinkan bahwa jika tidak, maka kami akan lebih tegas meminta kepada pihak terkait tutup dan bongkar mereka yang tidak mau menghargai perundang undangan negeri ini.
Tutup Dg Rewa Divisi Kebijakan Publik DPP LEMBAGA POROS RAKYAT INDONESIA.
Post a Comment