Pantun Machfud MD dan Pepatah Denny Indrayana : "Burung Tempuak Tak Mungkin Bersarang Rendah"
Oleh:Jacob Ereste
Mediapertiwi,id,-Denny Indrayana bocorkan Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) soal Pileg dengan cara mencoblos Partai. Begitu serunya judul pemberitaan yang dimuat Suluhnusantara, 29/05/2023, sehingga Menko Polhukham Machfud MD meminta Polisi mengusut sumber kebocoran informasi di MK tersebut. Lalu hebohlah media sosial berbasis internet di Indonesia. Hingga Menkominfo makin tak berdaya menerangkan apa-apa kepada masyarakat yang ikut memanas mendekati Pemilu Presiden dan Legislatif 2024 yang semakin dekat.
Denny Indrayana memang mengaku mendapat informasi bukan dari lingkungan MK, bukan dari Hakim Konstitusi atau pun elemen lain di MK. Dia merasa perlu menjelaskan duduk perkara ini supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, karena informasi yang dia dapatkan bukan dari pihak MK, tandas Denny Indrayana seperti yang beredar luas di media sosial, Selasa, 30 Mei 2023.
Denny Indrayana menuturkan alasannya mengungkapkan hasil temuannya itu ke publik terkait informasi yang dia peroleh bahwa putusan Mahkamah Konstitusi akan menetapkan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Upaya mengungkapkan informasi itu ke publik sebagai bentuk advokasi agar MK tetap berada di jalur yang benar. Karena MK sebagai lembaga penjaga marwah konstitusi.
Kecuali itu, Denny Indrayana tidak ingin MK menjadi lembaga politik dalam menetapkan sistem. Pemilu. Sebab, kalau tidak diviralkan utamanya melalui media sosial yang semakin efektif dan efisien dalam menjangkau masyarakat umum, maka tidak masyarakat tidak akan mendapatkan keadilan.
Machfud MD pun, kata Denny Indrayana kerap kali memviralkan kasus hukum dengan mengumbar masalahnya ke publik untuk mendapatkan keadilan. Begitulah, hukum baru di negeri ini ; no viral, no justice. Dan yang tak kalah penting menurut Denny Indrayana tak ingin ada upaya pembegalan Partai Demokrat oleh kubu Moeldoko menjadi hal yang nyata. Sebab indikasinya bukan hanya Partai Demokrat yang hendak dibegal itu, tetapi juga ada upaya menjegal bakal calon Presiden (Capres) Anies Baswedan sebagai kontestan dari pesta demokrasi 2024 kata Denny dalam Twitter, Senin, 29 Mei 2024.
"Jangan pula dugaan pencopetan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden, Moeldoko melalui PK (Peninjauan Kembali) di MA (Mahkamah Agung) menjadi kenyataan," kata Denny Indrayana menandaskan. Jadi cara pembegalan itu bukan hanya akan merusak kedaulatan partai, tapi juga menjegal bakal calon Presiden Anies Baswedan akibat resistensi Istana yang sangat buruk bagi demokrasi di Indonesia.
Agaknya, reaksi Machfud MD pun yang terkesan menghentak itu pun, bagian dari kelanjutan dari rumus baru dalam khazanah hukum di negeri kita yang telah miliki mazhab baru, no viral, no justice yang juga semakin meyakinkan bila keampuhan media sosial berbasis internet tidak lagi bisa dianggap enteng. Pernyataan Machfud MD bahwa putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan oleh MK, tentu saja sudah dipahami oleh Denny Indrayana yang juga terbilang sebagai pakar hukum Tata Negara yang tidak bodoh. Namun Machfud MD telah membuat lompatan satu langkah diatas rumusan no viral, no justice itu. Karena mungkin saja dengan cara itu, harapan Machfud MD agar Denny Indrayana mau "bernyanyi" ke publik seperti yang dia harapkan itu.
Ibarat budaya dalam tradisi pantun Melayu, gayung pun terus bersambut. Persis seperti pepatah lama yang pernah populer pada jaman Siti Nurbaya dahulu, jurus silat yang dilakukan Machfud MD, seperti kura-kura di atas perahu. Dan burung Tempuak pun, tak mungkin bersarang rendah.
Pendek kata, pantun bersaut pun terus ramai -- bahkan cenderung lebih gaduh -- setidaknya, Soesilo Bambang Yudhoyono pun ikut bernyanyi, juga anggota parlemen dan sejumlah politisi lain. Meski sangat mungkin nyanyian itu cuma sekedar untuk tetap diingat publik. Toh, sebentar lagi di negeri kita akan segera ada kondangan pesta demokrasi. Setidaknya, biar jangan sampai dilupakan oleh banyak orang. Ya, maklum sajalah. No viral, no have in memory.
Sepatan, 30 Mei 2023
Post a Comment