News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejahatan Korupsi Luar Biasa..!!,KPK RI Gelar Bimtek Anti Korupsi Di Pandansari Brebes.

Kejahatan Korupsi Luar Biasa..!!,KPK RI Gelar Bimtek Anti Korupsi Di Pandansari Brebes.

 
Mediapertiwi,id, Brebes -Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinar crime), yang berdampak terhadap berbagai sendi kehidupan. Untuk itu sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai anti korupsi.

Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis ( Bimtek) indikator Desa Anti Korupsi, tempat Desa Pandansari Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes, Kamis(11/5/23).

Kegiatan Bimtek sehari diikuti oleh kepala desa se-Wilayah Kecamatan Paguyangan, perwakilan kepala desa dari wilayah Brebes Selatan, segenap perangkat Desa Pandansari, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita, BPD dan Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) serta karang taruna.

Pj. Bupati Brebes, Urip Sihabudin, SH., MH mengapresiasi penyelenggaraan Bimtek Indikator Desa Anti Korupsi dimana sebagai salah satu upaya nyata dalam mencegah dan memberantas korupsi di semua lini.

"Ada dua hal yang dipesankan pak Gubernur kepada kami, pertama layani masyarakat dengan baik dan kedua selalu jaga integritas. Dua pesan itu yang menjadi perhatian kami Pemda Kabupaten Brebes," kata Urip Sihabudin.Target kami tahun depan minimal ada enam belas desa lagi yang mengikuti Desa Pandansari ini, menjadi Desa Anti Korupsi.

"Terkait Desa Anti Korupsi ini, mohon diberi poin tambahan apresiasi agar dana desa dinaikkan. Berharap Desa Anti Korupsi, desa yang bersih dan desa yang melayani masyarakatnya dengan baik. Dengan itu desanya bisa maju, masyarakatnya maju sejahtera, kemudian bersama-sama membangun Kabupaten Brebes," pungkas Urip Sihabudin.

Koordinator Tim KPK RI, Nurcahyadi mengatakan ada empat tahapan untuk pencanangan Desa Anti Korupsi yakni observasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta penilaian.

"Tahapan penilaian tidak hanya melibatkan KPK saja, tetapi juga Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa/ PDTT dan konsultan independen," ungkap Nurcahyadi.

Lanjutnya, ada lima indikator dalam penilaian percontohan program Desa Anti Korupsi diantaranya penguatan tata laksana, kualitas pelayanan publik, pengawasan, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal," pungkas Nurcahyadi.

Kepala Desa Pandansari Irwan Susanto, ST mengatakan ada beberapa indikator kenapa Desa Pandansari ditunjuk menjadi perwakilan percontohan Desa Anti Korupsi oleh Dinpermades.

"Indikator salah satunya, kami di Tahun 2021 juara 1 di lomba desa. Di tahun yang sama Tahun 2021 kita dinilai oleh provinsi Dirjen Keuangan, bahwa pengelolaan Dana Desa terbaik nomor 2 dan oleh Dinpermades di segi tata kelola administrasi dianggap cukup baik, kalau sempurna saya kira belum," jelas Irwan Susanto.

Lanjutnya, Pemda Kabupaten Brebes berusaha semaksimal mungkin bersama-sama, akan menata dari sisi regulasi dan kemampuan aparatur kita termasuk mengembangkan Desa Anti Korupsi.

"Kami berharap delapan persyaratan yang diminta KPK bersama-sama akan kita cukupi, observasinya minimal tiga tahun berturut-turut kondisi pemerintahan dan pengelolaan keuangannya baik. Terkait inovasi dan regulasi, tentu kita akan memperbaikinya," jelas Urip Sihabudin.Target kami tahun depan minimal ada enam belas desa lagi yang mengikuti Desa Pandansari ini, menjadi Desa Anti Korupsi.

"Terkait Desa Anti Korupsi ini, mohon diberi poin tambahan apresiasi agar dana desa dinaikkan. Berharap Desa Anti Korupsi, desa yang bersih dan desa yang melayani masyarakatnya dengan baik. Dengan itu desanya bisa maju, masyarakatnya maju sejahtera, kemudian bersama-sama membangun Kabupaten Brebes," pungkas Urip Sihabudin.

Koordinator Tim KPK RI, Nurcahyadi mengatakan ada empat tahapan untuk pencanangan Desa Anti Korupsi yakni observasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi serta penilaian.

"Tahapan penilaian tidak hanya melibatkan KPK saja, tetapi juga Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa/ PDTT dan konsultan independen," ungkap Nurcahyadi.

Lanjutnya, ada lima indikator dalam penilaian percontohan program Desa Anti Korupsi diantaranya penguatan tata laksana, kualitas pelayanan publik, pengawasan, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal," pungkas Nurcahyadi.

Kepala Desa Pandansari Irwan Susanto, ST mengatakan ada beberapa indikator kenapa Desa Pandansari ditunjuk menjadi perwakilan percontohan Desa Anti Korupsi oleh Dinpermades.

"Indikator salah satunya, kami di Tahun 2021 juara 1 di lomba desa. Di tahun yang sama Tahun 2021 kita dinilai oleh provinsi Dirjen Keuangan, bahwa pengelolaan Dana Desa terbaik nomor 2 dan oleh Dinpermades di segi tata kelola administrasi dianggap cukup baik, kalau sempurna saya kira belum," jelas Irwan Susanto.(A.H).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment