Kedepankan Restorative Justice, Kapolres Simalungun Mediasi Kasus Penganiayaan Wartawan di Parapat Berakhir Damai.
Mediapertiwi,id, Simalungun-Dengan mengedepankan Restorative Justice, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melakukan mediasi terkait kasus dugaan adanya tindakan penganiayaan yang menimpa seorang wartawan di Kota Wisata Parapat.
Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Heriyanto Dolok Saribu (53), wartawan di Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, berakhir damai lewat upaya restorative justice di Kantor Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., secara langsung melakukan mediasi tersebut dengan tetap mengedepankan Restorasi justice, untuk menyelesaikan konflik adanya dugaan penganiayaan tersebut, kegiatan digelar di Ruang Kerja Kapolres Simalungun Mako Polres Simalungun Jln.Jhon Horailam Pamatang Raya Kabupaten Simalungun, Selasa(23/5/2023) sekira Pkl.11.30 WIB.
Kapolres mengatakan bahwa kasus ini dinyatakan berakhir setelah pelaku yang bernama Samsudin Sigiro meminta maaf secara langsung kepada korban Heriyanto Dolok Saribu.
“Kita telah mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Dari hasil mediasi yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, bahwa Terlapor telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Pelapor dalam hal ini Heriyanto Dolok Saribu”, ujar Kapolres Simalungun.
Saat pertemuan keduanya melalui mediasi polisi, disaksikan keturunan Silahisabungan delapan (8) turpuk yakni Loho Raja, Tungkir Raja, Sondi Raja, Butar Raja, Bariba Raja, Debang Raja, Batu Raja, Raja Tambun/Tambun Raja/Tambunan yang juga satu marga dengan korban dan pelaku, pelaku Samsudin Sigiro meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Begitu pula dengan Heriyanto Dolok Saribu selaku pelapor telah memaafkan terlapor dan menyepakati untuk melakukan perdamaian”, lanjutnya.
AKBP Ronald mengungkapkan Polri selalu berusaha untuk menyelesaikan segala permasalahan masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik yang mengedepankan pendekatan Restoratif Justice khususnya dalam melakukan penanganan perkara yang dilaporkan oleh masyarakat khususnya dalam penggunaan teknologi informasi.
"Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi baik kepada saudara (satu marga) maupun kepada orang lain. Trimaksih kepada Bapa Uda saya berdua (Korban Heriyanto Dolok Saribu dan Pelaku Samsudin Sogiro) hari ini sama - sama yang sudah sepakat menjalin hubungan yang lebih baik. Sebagai Keluarga besar Silahisabungan tentu kita sama - sama saling mengasihi, saling menyayangi, saling membantu dan saling tolong menolong untuk membina hubungan yang baik lagi kedepan. Tentu kita berharap Perdamaian ini akan semakin mengikat dan mengeratkan hubungan, bukan hanya untuk Bapa uda berdua (korban dan pelaku) tetapi untuk kita semua yang ada disini. Trimakasih untuk semua yang berperan, yang audah mensuport perdamaian ini, terimaksih," ucap Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung.
Sebelumnya, Harianto Dolok Sarib (53), wartawan Sumutpos.id yang meliput diwilayah Parapat kecamatan Girsang Sipanganbolon, kabupaten Simalungun dianiaya Samsudin Sigiro, penyebabnya diduga terkait pemberitaan beberapa waktu lalu. Namun, Heriyanto Dolok Saribu dan Samsudin Sigiro bersedia berdamai setelah dilakukan restorative justice di kantor Polres Simalungun disaksikan keturunan Raja Silahisabungan 8 Turpuk yakni Loho Raja, Tungkir Raja, Sondi Raja, Butar Raja, Bariba Raja, Debang Raja, Batu Raja, Raja Tambun/Tambun Raja/Tambunan yang juga satu marga dengan korban dan pelaku.
Kapolres menyebutkan bahwa Heriyanto Dolok Saribu dan Samsudin Sigiro masih memiliki hubungan keluarga.
Korban dan pelaku bersama keturunan Raja Silahisabungan menghadap Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi dan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung yang juga masih merupakan keturunan Raja Silahisabungan, Maka dari itu dilakukan restorative justice
Sementara, Heriyanto Dolok Saribu, besok Rabu (24/5/2023), datang menghadap ke penyidik Polsek Parapat untuk mencabut surat pengaduan dan tidak keberatan atas tindakan yang dilakukan Samsudin Sigiro sebelumnya. (joe)
Sumber:Humas_Polres_Simalungun
Post a Comment