News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DUA INSTANSI APH LAPORKAN KETUA DPC LAKI WAJO KE POLISI DIDUGA “ TERKAIT JUDUL PEMBERITAAN ,TAJAM DAN MENYUDUTKAN “.

DUA INSTANSI APH LAPORKAN KETUA DPC LAKI WAJO KE POLISI DIDUGA “ TERKAIT JUDUL PEMBERITAAN ,TAJAM DAN MENYUDUTKAN “.


 Mediapertiwi,id,Wajo-SulSel-Diduga Penegakan SUPREMASI HUKUM di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Saat ini mulai tercederai dari ulah sendiri oknum  Aparat Penegak Hukum, baik dari Kejaksaan Negeri Wajo maupun dari Pengadilan Negeri Sengkang, yang tidak mau  lagi menerima Kritikan dari Lembaga Sosial Kontrol, Semisal Pemberitaan  dengan Narasumber  Marsose Gala Ketua DPC LAKI Kab.Wajo yang melakukan Kontroling melalui Pemberitaan.

Ada dua Judul berita   yang sudah diekspos melalui Media Online  Porosnusantara.co.id yang menjadikan Ketua  DPC LAKI Kab. Wajo Marsose Gala diadukan  di Polres Wajo, Yakni  Judul berita Penanganan Perkara  Bansos  Bantuan Pangan Non Tumai ( BPNT ) yang telah dilaporkan oleh Koalisi LSM  Wajo Anti  Korupsi, L-BPKP, dan LIMIT Kab, Wajo setahun yang lalu yang dinilai jalan ditempat, karena sudah ada sekitar ratusan orang saksi terperiksa, namun sampai saat ini belum ada tersangkanya, JUDUL BERITA “  PENANGANAN KASUS BPNT, KASI INTEL  DIDUGA TERIMA GRATIFIKASI ,“  inilah yang dipersoalkan pihak Oknum Kejari Wajo dalam hal Kasi Intel Kejari Wajo MIRDAD. SH.

Kemudian Yang dipersoalkan  Pihak Pengadilan Negeri Sengkang, adalah JUDUL BERITA Yaitu, “ KETUA PN SENGKANG DIDUGA  MELINDUNGI PELAKU KEJAHATAN,“  ada apa ? sehingga enggan memberikan Foto Copy / Salinan Surat Kuasa  yang dinilai tanda tangan terdakwa dipalsukan “.  sehubungan  pada Persidangan Perdana  Perkara  dugaan Penyerobotan dengan terdakwa dijerat Pasal 167 KUHPidana, tiba – tiba muncul seorang Advokat mengaku Penasehat Hukum Terdakwa  Pati dan  Syamsu Alam Dkk dan berdalil berdasarkan Surat Kuasa  ke-4 orang terdakwa Pada Tanggal, 12 April 2023, pada Perkara Nomor. 42 dan 43, dan Advokat atau Penasehat Hukum tersebut menyerahkan Surat Kuasa Kepada  Ketua Majelis Hakim  Hj. Hasrawati Yunus. SH.MH tak lain Ketua PN Sengkang.

Namun Terdakwa Pati dan Syamsu Alam Dkk  menolak Penasehat Hukum tersebut  tapi  Hakim Ketua tetap mengakui Penasehat Hukum tersebut Sah karena sudah memenuhi Syarat Formil,  Padahal tanda tangan terdakwa diduga dipalsukan, inilah Kami minta Foto Copy / Salinan Surat Kuasa tertanggal, 12 april 2023, namun Ketua PN Sengkang enggang memberikan hanya yang diberikan berbentuk surat sebagai balasan Surat DPC LAKI Kab. Wajo.

Berdasarkan salah seorang  anggota Reserse  Polres Wajo yang mengaku dari Unit Tipiter Polres Wajo,  menelpon  saya meminta Kesiapan  untuk dimintai Keterangan atas aduan dua Instansi Penegak Hukum di Kabupaten Wajo,  Yakni, Kejaksaan Negeri Wajo, dan Pengandilan Negeri Sengkang, Namun saya  karena ada rencana   akan Kepontianak Kalimantan Barat (KalBar) maka saya Katakan nanti saya beritahukan kalau tidak jadi berangkat, dan Kemarin Kamis Tanggal, 11 Mei 2023, lagi lagi  anggota reserse tersebut menelpon kembali mempertanyakan apakah jadi Ke-Pontianak atau tidak, sehingga saya beritahukan sekalian bikin undangan resmi atau Panggilan, guna saya sampaikan  Kepada Ketua Umum DPP LAKI  di Jakarta, atas dasar itu sehinggga saya dapat mengetahui kalau kedua Instansi penegak Hukum di kabupaten wajo mengadukan saya ke Polres Wajo.- Ujar Mantan Wartawan Harian Palopo Pos Fajar Group.

Marsose Gala Menambahkan, saat ini sudah ada 3 ( tiga ) Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Saya dalam Proses Hukum,  baik LBH di kabupaten Wajo maupun LBH dari Kota Makassar sudah menyatakan kesiapannya Kepada saya  untuk Bersama sama  menegakkan kebenaran,  dan Kami  selaku Narasumber kedua Pemberitaan tersebut, akan  Tabayyun  mengungkap Fakta yang sebenarnya.- Tegas Marsose Gala yang juga merupaka Ketua MOI (Media Online Indonesia)DPC Wajo. 

Sementara itu kasi Intel Kejari Wajo Mirdad yang dimintai tanggapannya terkait masalah tersebut mengatakan Proses hukum saja yang menjawab.

"Terkait masalah itu proses hukum saja yang menjawab, "tegas Mirdad kepada media ini Sabtu 13 Mei 2023.(***).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment