DUA INSTANSI APH LAPORKAN KETUA DPC LAKI WAJO KE POLISI DIDUGA “ TERKAIT JUDUL PEMBERITAAN ,TAJAM DAN MENYUDUTKAN “.
Mediapertiwi,id,Wajo-SulSel-Diduga Penegakan SUPREMASI HUKUM di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Saat ini mulai tercederai dari ulah sendiri oknum Aparat Penegak Hukum, baik dari Kejaksaan Negeri Wajo maupun dari Pengadilan Negeri Sengkang, yang tidak mau lagi menerima Kritikan dari Lembaga Sosial Kontrol, Semisal Pemberitaan dengan Narasumber Marsose Gala Ketua DPC LAKI Kab.Wajo yang melakukan Kontroling melalui Pemberitaan.
Ada dua Judul berita yang sudah diekspos melalui Media Online Porosnusantara.co.id yang menjadikan Ketua DPC LAKI Kab. Wajo Marsose Gala diadukan di Polres Wajo, Yakni Judul berita Penanganan Perkara Bansos Bantuan Pangan Non Tumai ( BPNT ) yang telah dilaporkan oleh Koalisi LSM Wajo Anti Korupsi, L-BPKP, dan LIMIT Kab, Wajo setahun yang lalu yang dinilai jalan ditempat, karena sudah ada sekitar ratusan orang saksi terperiksa, namun sampai saat ini belum ada tersangkanya, JUDUL BERITA “ PENANGANAN KASUS BPNT, KASI INTEL DIDUGA TERIMA GRATIFIKASI ,“ inilah yang dipersoalkan pihak Oknum Kejari Wajo dalam hal Kasi Intel Kejari Wajo MIRDAD. SH.
Kemudian Yang dipersoalkan Pihak Pengadilan Negeri Sengkang, adalah JUDUL BERITA Yaitu, “ KETUA PN SENGKANG DIDUGA MELINDUNGI PELAKU KEJAHATAN,“ ada apa ? sehingga enggan memberikan Foto Copy / Salinan Surat Kuasa yang dinilai tanda tangan terdakwa dipalsukan “. sehubungan pada Persidangan Perdana Perkara dugaan Penyerobotan dengan terdakwa dijerat Pasal 167 KUHPidana, tiba – tiba muncul seorang Advokat mengaku Penasehat Hukum Terdakwa Pati dan Syamsu Alam Dkk dan berdalil berdasarkan Surat Kuasa ke-4 orang terdakwa Pada Tanggal, 12 April 2023, pada Perkara Nomor. 42 dan 43, dan Advokat atau Penasehat Hukum tersebut menyerahkan Surat Kuasa Kepada Ketua Majelis Hakim Hj. Hasrawati Yunus. SH.MH tak lain Ketua PN Sengkang.
Namun Terdakwa Pati dan Syamsu Alam Dkk menolak Penasehat Hukum tersebut tapi Hakim Ketua tetap mengakui Penasehat Hukum tersebut Sah karena sudah memenuhi Syarat Formil, Padahal tanda tangan terdakwa diduga dipalsukan, inilah Kami minta Foto Copy / Salinan Surat Kuasa tertanggal, 12 april 2023, namun Ketua PN Sengkang enggang memberikan hanya yang diberikan berbentuk surat sebagai balasan Surat DPC LAKI Kab. Wajo.
Berdasarkan salah seorang anggota Reserse Polres Wajo yang mengaku dari Unit Tipiter Polres Wajo, menelpon saya meminta Kesiapan untuk dimintai Keterangan atas aduan dua Instansi Penegak Hukum di Kabupaten Wajo, Yakni, Kejaksaan Negeri Wajo, dan Pengandilan Negeri Sengkang, Namun saya karena ada rencana akan Kepontianak Kalimantan Barat (KalBar) maka saya Katakan nanti saya beritahukan kalau tidak jadi berangkat, dan Kemarin Kamis Tanggal, 11 Mei 2023, lagi lagi anggota reserse tersebut menelpon kembali mempertanyakan apakah jadi Ke-Pontianak atau tidak, sehingga saya beritahukan sekalian bikin undangan resmi atau Panggilan, guna saya sampaikan Kepada Ketua Umum DPP LAKI di Jakarta, atas dasar itu sehinggga saya dapat mengetahui kalau kedua Instansi penegak Hukum di kabupaten wajo mengadukan saya ke Polres Wajo.- Ujar Mantan Wartawan Harian Palopo Pos Fajar Group.
Marsose Gala Menambahkan, saat ini sudah ada 3 ( tiga ) Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Saya dalam Proses Hukum, baik LBH di kabupaten Wajo maupun LBH dari Kota Makassar sudah menyatakan kesiapannya Kepada saya untuk Bersama sama menegakkan kebenaran, dan Kami selaku Narasumber kedua Pemberitaan tersebut, akan Tabayyun mengungkap Fakta yang sebenarnya.- Tegas Marsose Gala yang juga merupaka Ketua MOI (Media Online Indonesia)DPC Wajo.
Sementara itu kasi Intel Kejari Wajo Mirdad yang dimintai tanggapannya terkait masalah tersebut mengatakan Proses hukum saja yang menjawab.
"Terkait masalah itu proses hukum saja yang menjawab, "tegas Mirdad kepada media ini Sabtu 13 Mei 2023.(***).
Post a Comment