Ada Temuan BPK, Anggaran Disdik Lutra "Salah Kamar", Aktivis Desak Polda Periksa Kepala Dinas.
Mediapertiwi,id,Lutra-SulSel-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Luwu Utara. Dalam pemeriksaan ini, ditemukan kesalahan penganggaran atau istilahnya, kegiatan boleh dilaksanakan dan dianggarkan, tapi tempatnya salah atau ‘salah kamar’ sehingga terindikasi adanya ketidakpatuhan dalam melakukan pengelolaan dan belanja keuangan negara pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemda Luwu Utara pada tahun 2021.
Dalam temuan BPK tersebut dimana kesalahan penganggaran ini terjadi pada belanja Modal pada Pekerjaan Perencanaan, Pembangunan, Rehabilitasi, dan Pengawasan Toilet/Jamban Sekolah yang terpisah dari bangunan utama senilai Rp 990.314.500,00 tahun 2021Berdasarkan Penganggaran tercatat sebagai belanja gedung dan bangunan, akun yang seharusnya tercatat sebagai JIJ – MCK terpisah dari gedung utama.
Selanjutnya BPK juga menemukan kesalahan Belanja Modal Pekerjaan Perencanaan, Pembangunan, dan Pengawasan Area Bermain dan APE Luar Ruang TK dengan nilai anggaran Rp 523.485.001,00
Berdasarkan Akun Penganggaran tercatat sebagai belanja peralatan dan mesin, namun yang seharusnya Gedung dan Bangunan – Alat peraga / mainan TK Temuan tersebut menunjukkan bahwa terdapat kesalahan karena OPD kurang cermat dalam penganggaran.
Selain itu, Kepala OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam mengusulkan penganggaran belanja yang tidak sesuai dengan substansinya.
Merespon temuan BPK tersebut, salah satu aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi SH kepada celebesnews.co.id pada, Kamis (5/5/2023) meminta Polda Sulsel maupun Kejaksaan Tinggi menindak lanjuti dan memberi atensi temuan BPK tersebut.
Ia mengungkapkan, indikasi ada perbuatan melawan hukum dan kesalahan administrasi yang dilakukan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Luwu Utara selaku pengguna anggaran wajib ditindak lanjuti dengan langkah hukum. “Sekarang tidak boleh ada pembiaran, justru kesalahan administrasi ini yang membuat awal mula terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi, Polda Sulsel maupun Kejaksaan Tinggi harus mengusut dan menindak lanjuti temuan BPK tersebut, periksa Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara,”ungkapnya
Mulyadi menambahkan, akan mengawal dan melakukan menotirong atas temuan BPK tersebut, bukan tidak mungin nantinya, sejumlah aktivis antikorupsi bakal membawa temuan ini masuk ke ranah hukum. “Kami akan liat dan tunggu respon serta seperti apa tindak lanjut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Utara ini, kami akan kawal temuan ini,”tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Utara berusaha dikonfirmasi oleh awak Media melalui surat permintaan konfirmasi terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban. (cn)
Post a Comment